PALANGKA RAYA – Lonjakan perkara narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Kota Palangka Raya semakin mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu lima bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menangani 71 perkara sabu dan enam perkara ekstasi. Seluruh barang bukti dari kasus tersebut dimusnahkan secara terbuka di Halaman Kantor Kejari Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Kamis (20/11/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan perwakilan BNN, TNI, Bea Cukai, Pengadilan Negeri Palangka Raya, hingga Satpol PP. Barang bukti narkotika dimusnahkan menggunakan cairan pembersih lantai, sementara barang bukti dari perkara umum dan narkotika lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 458,93 gram dari 71 perkara dengan nilai taksiran Rp688.395.000, serta 140 butir ekstasi dari enam perkara senilai sekitar Rp105 juta. Selain itu, turut dimusnahkan dua bilah senjata tajam dari dua perkara, serta 10 botol mercury dari satu perkara yang kemudian diserahkan kepada instansi berwenang. Jumlah tersebut menjadi sinyal bahwa peredaran gelap narkoba di Palangka Raya semakin agresif.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Palangka Raya, Andriyanto, menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini mencakup 85 perkara pidana dengan status inkrah periode Juli hingga November 2025.
“Mayoritas perkara yang masuk adalah narkotika. Jumlah barang bukti yang kami musnahkan hari ini menggambarkan betapa masifnya peredaran di wilayah ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh eksekusi dilakukan berdasarkan Pasal 1 angka 6 huruf a KUHP serta Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, menambahkan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum.
“Pemusnahan ini memastikan barang bukti tidak akan disalahgunakan serta menjadi wujud komitmen bersama dalam pemberantasan narkotika,” tegasnya.
Dengan nilai total barang bukti sabu dan ekstasi yang hampir Rp800 juta, aparat menilai peredaran narkoba di Palangka Raya tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terstruktur dan melibatkan jaringan yang terus bergerak.
Pemusnahan besar-besaran ini menjadi alarm keras bagi masyarakat dan pemerintah bahwa ancaman narkotika di Ibu Kota Provinsi kini berada pada tingkat yang sangat memprihatinkan. (ter/cen)



