PALANGKA RAYA — Penanganan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum perwira polisi di Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai janggal. Pasalnya, berkas perkara kasus tersebut disebut sudah enam kali dikembalikan (P19) oleh pihak kejaksaan kepada penyidik kepolisian.
Dalam proses hukum, surat P19 merupakan bentuk petunjuk dari jaksa agar penyidik melengkapi berkas perkara yang dianggap belum lengkap. Umumnya, pengembalian berkas hanya terjadi satu hingga dua kali sebelum dinyatakan lengkap atau P21.
Praktisi Hukum Apriel H. Napitupulu menilai pengembalian berkas hingga enam kali tergolong tidak lazim. Menurutnya, hal itu dapat mengindikasikan adanya hambatan dalam proses penegakan hukum.
“Kalau sampai enam kali P19, ini sudah di luar kebiasaan. Artinya, ada yang tidak beres, apakah dalam pengumpulan alat bukti, perbedaan pandangan antara jaksa dan penyidik, atau bahkan ada tarik-menarik kepentingan,” ujar Apriel, Rabu (12/11/2025).
Ia menegaskan, semestinya kasus KDRT yang korbannya adalah ibu dan anak mendapat prioritas penanganan, karena termasuk tindak pidana yang berdampak langsung pada psikologis korban dan stabilitas keluarga.
“Korban KDRT seringkali dalam posisi lemah. Jika penanganannya berlarut-larut, keadilan bagi korban bisa terabaikan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng melalui Dwinanto, saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, menyampaikan bahwa berkas perkara masih dikembalikan karena belum terpenuhinya unsur-unsur pasal yang disangkakan.
“Belum terpenuhinya unsur-unsur pasal yang disangkakan,” singkat Dwi. (cen)
BACA JUGA : Enam Kali P19, Kasus KDRT Oknum Polisi Mandek di Kejati Kalteng, Kuasa Hukum: Jaksa Harus Profesional!



