PALANGKA RAYA – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) atas keberhasilannya membongkar jaringan peredaran narkoba antarprovinsi dan menyita 8,3 kilogram sabu-sabu serta 211 butir pil ekstasi.
Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti, atau yang akrab disapa Ririen Binti, menyebut langkah BNNP Kalteng di bawah pimpinan Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid sebagai bentuk nyata komitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“GDAN sangat mengapresiasi pergerakan BNNP Kalteng yang menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 8,3 kilogram dan 211 butir ekstasi. Ini bukti keseriusan mereka memerangi narkoba tanpa henti,” tegas Ririen kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Namun di balik kebanggaan itu, Ririen juga menyampaikan keprihatinannya atas dugaan keterlibatan narapidana di Lapas Sampit dan Lapas Perempuan Palangka Raya dalam jaringan tersebut. Ia menilai, hal ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan penggunaan ponsel ilegal di dalam lapas.
“Kami mendesak Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalteng untuk lebih ketat mengawasi peredaran ponsel di lapas. Dugaan keterlibatan dua narapidana ini bisa terjadi karena masih adanya kelengahan dalam pengawasan,” ujarnya.
Ririen menegaskan, GDAN meminta agar pimpinan dan petugas lapas yang diduga lalai diberi sanksi tegas.
“Kalau sabu-sabu sebanyak itu sampai beredar, banyak masyarakat Dayak yang akan hancur. Maka terhadap pimpinan atau petugas yang lalai, Kakanwil Ditjenpas harus memberi sanksi tegas,” tegasnya.
Ia juga mendesak aparat gabungan untuk rutin melakukan razia ponsel di seluruh lapas dan rutan di Kalimantan Tengah. Menurutnya, ponsel menjadi alat utama pengendalian jaringan narkoba dari dalam penjara.
Sebagai wartawan senior dan penerima Piagam Kartu Pers Utama dari PWI Pusat, Ririen menegaskan bahwa GDAN lahir untuk menyelamatkan generasi muda Dayak dari bahaya narkotika.
“GDAN berdiri untuk melawan maraknya peredaran sabu yang merusak sendi kehidupan masyarakat Dayak,” tutupnya.
Sebelumnya, BNNP Kalimantan Tengah bersama BNNP Kalimantan Barat berhasil mengungkap jaringan narkoba antarprovinsi dengan menyita 8,3 kilogram sabu-sabu dan 211 butir ekstasi. Tiga pelaku berhasil diamankan, dan hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan warga binaan di Lapas Sampit dan Lapas Perempuan Palangka Raya.
Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menyebut jaringan ini memiliki struktur rapi, mulai dari kurir hingga pengendali di dalam lapas.
“Kami menemukan keterlibatan narapidana di Lapas Sampit dan Lapas Palangka Raya, serta oknum pegawai Kemenkumham Kalteng sebagai pemesan ekstasi,” ungkap Ruslan.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalteng, I Putu Murdiana, menegaskan pihaknya akan mendukung penuh langkah BNNP.
“Setiap oknum, baik warga binaan maupun petugas, yang terbukti terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Murdiana.
Ia juga menginstruksikan seluruh lapas dan rutan di Kalteng untuk memperketat pengawasan alat komunikasi dan memperbanyak razia insidentil.
“Pemasyarakatan harus menjadi benteng terakhir pemberantasan narkoba, bukan tempat tumbuhnya jaringan baru,” ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Palangka Raya, Hisam Wibowo, mengungkapkan telah mengambil langkah cepat dalam penanganan kasus ini.
“Kami memfasilitasi pemeriksaan oleh BNNP, melaksanakan razia kamar, menempatkan warga binaan terkait di sel khusus, meningkatkan pengamanan, dan terus berkoordinasi dengan Kanwil,” jelas Hisam.
Ia menambahkan, razia ponsel dilakukan minimal delapan kali dalam sebulan sebagai bentuk komitmen menuju zero HP di dalam lapas. (cen)
BACA JUGA : BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 8,3 Kilogram Sabu, Tiga Pelaku Diringkus



