PALANGKA RAYA – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama sejumlah elemen masyarakat dan aparat terkait melaksanakan Operasi Pemulihan Kampung Narkotika Terpadu di kawasan Ponton, Kota Palangka Raya, Jumat (7/11/2025) siang.
Operasi tersebut difokuskan pada tes urine mendadak terhadap warga yang dicurigai sebagai pengguna narkoba. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tujuh warga menjalani tes urine dan lima orang dinyatakan positif. Mereka langsung dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kalteng untuk pemeriksaan lanjutan.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa papan penanda, alat hisap (bong), dan pipet yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, rumah yang disambangi petugas dalam kondisi kosong, namun masih terdapat sandal di depan rumah dan kipas angin yang menyala.
Salah satu petugas menyebut, kondisi tersebut menunjukkan bahwa barang-barang itu baru saja digunakan dan ditinggalkan secara terburu-buru.
Plt. Kepala BNN Provinsi Kalteng, Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kawasan rawan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Silakan mengambil tindakan terukur, namun tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung,” ujarnya.
Selain operasi pemulihan, kegiatan juga diisi dengan Orasi Damai oleh Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN). Dalam orasi tersebut, GDAN mengimbau masyarakat Puntun agar berani menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
GDAN bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat juga menegaskan komitmen untuk menerapkan sanksi adat dan sosial terhadap setiap pelaku tindak pidana narkotika di lingkungan mereka.
“Kampung Puntun memiliki potensi besar untuk berubah menjadi kampung yang aman dan produktif. BNN siap mendukung setiap langkah masyarakat menuju perubahan tersebut,” tegas Ruslan. (ter/cen)
BACA JUGA : Masyarakat Dayak Desak Hukuman Maksimal untuk Saleh dalam Kasus Pencucian Uang, Minta Vonis 20 Tahun



