Pasca Putusan DKPP, Kuasa Hukum Dodi Ramosta Sitepu Minta KPU Kalteng Batalkan Usulan PAW Endang Susilawatie

paw
Dodi Ramosta Sitepu bersama kuasa hukumnya menyampaikan surat resmi kepada KPU Provinsi Kalteng. Surat bernomor 178.52d/R&Partners/10/2025 itu berisi permintaan agar KPU Kalteng membatalkan usulan calon PAW anggota DPRD Kalteng atas nama Endang Susilawatie. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Kantor Advokat R & Partners Law Firm, selaku kuasa hukum Dodi Ramosta Sitepu, melayangkan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Surat bernomor 178.52d/R&Partners/10/2025 itu berisi permintaan agar KPU Kalteng membatalkan usulan calon pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kalteng atas nama Endang Susilawatie.

Langkah tersebut ditempuh menyusul keluarnya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 166-PKE-DKPP/V/2025 tertanggal 20 Oktober 2025. Dalam putusan itu, DKPP menilai tindakan sejumlah komisioner KPU Kalteng dalam menetapkan Endang sebagai calon PAW pengganti almarhum Agus Pramono tidak sesuai ketentuan PKPU dan dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Dalam surat yang dikirim ke KPU, kuasa hukum menilai keputusan penetapan Endang sebagai calon PAW cacat hukum, karena yang bersangkutan sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada Katingan 2024.

Oleh sebab itu, pihak kuasa hukum meminta KPU Kalteng segera menarik dan membatalkan Surat KPU Kalteng Nomor 20/PY.03.1 SD/62/2025 serta Berita Acara Nomor 114/PY.03.1-BA/62/2025, yang menjadi dasar pengusulan PAW tersebut.

R & Partners juga menegaskan agar KPU memperbaiki kekeliruan dan mengusulkan calon PAW yang sesuai ketentuan hukum, yakni Dodi Ramosta Sitepu. Jika surat tersebut diabaikan, pihaknya siap menempuh langkah hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara (TUN).

Surat tembusan juga dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalteng, dan Ketua DPRD Kalteng, sebagai bentuk permintaan agar seluruh pihak menghormati putusan DKPP dan menjunjung tinggi prinsip etika serta kepastian hukum dalam proses demokrasi.

“Kita mendorong KPU Kalteng untuk segera mengambil tindakan setelah sidang DKPP yang memutuskan lima komisioner bersalah dalam menetapkan atau merekomendasikan Ibu Endang sebagai PAW DPRD Kalteng,” terang kuasa hukum.

Ia menambahkan, penetapan Endang tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga perlu diperbaiki.

“Penetapan Ibu Endang ini tidak ada ketetapan hukumnya. Kita dorong KPU memperbaiki kesalahannya. Manusia wajar melakukan kesalahan, tapi kalau mendiamkan kesalahan itu kan jahat. KPU jangan jadi jahat,” tegasnya.

Sementara itu, Dodi Ramosta Sitepu menyampaikan bahwa proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berlangsung.

“Selasa nanti sidang PTUN akan digelar. Kami berharap semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apa yang menjadi kesalahan harus diperbaiki,” pungkasnya. (cen)