KASONGAN – Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kabupaten Katingan menyampaikan Laporan Hasil Kerja. Ini diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025, Selasa (28/10/2025). Pansus terdiri dari Wahidin sebagai Ketua, Wakil Ketua Eterly, A.Md, Sekretaris Tantan Suhaimi, SE. Anggota Guyur, Jambie, SP, H. Hanafi, Realita, S.Pd dan Karlo.
Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kabupaten Katingan, Wahidin mengatakan bahwa penyampaian hasil kerja merupakan perwujudan pemenuhan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Ini dalam rangka memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas serta bentuk tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi DPRD yaitu Legislasi,” jelasnya.
Dia menjelaskan, bahwa Pansus dibentuk dengan tujuan untuk menyusun dan merumuskan peraturan mengenai kode etik dan tata beracara DPRD. Ini nantinya sebagai pedoman bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, pokok, fungsi, dan kewenangannya.
Adapun tugas dan wewenang pansus, lanjut Wahidin, menyusun rancangan kode etik dan tata beracara DPRD, melakukan konsultasi dan koordinasi terkait kode etik dan tata beracara DPRD, melakukan pembahasan kode etik dan tata beracara DPRD secara internal Pansus.
“Selain itu, melakukan ekspos kode etik dan tata beracara DPRD kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Katingan. Menyusun Laporan Hasil Kerja Pansus serta menyampaikan laporan hasil kerja Pansus kepada Pimpinan DPRD melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan,” terangnya.
Adapun hasil pembahasan, yakni mengenai kode etik DPRD mencakup nilai dasar dan prinsip etika Anggota DPRD. Seperti integritas, profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. “Kemudian, larangan dan kewajiban Anggota DPRD, mekanisme penegakan kode etik serta sanksi moral dan administratif,” kata Wahidin.
Selanjutnya mengenai tata beracara DPRD, mencakup prosedur penerimaan dan pemeriksaan pengaduan, tata cara pemeriksaan dan pembuktian, pengambilan keputusan dan pelaporan hasil pemeriksaan serta tata cara rehabilitasi nama baik anggota DPRD.
“Adapun kesimpulannya, Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Katingan meminta kepada Pimpinan DPRD Katingan untuk menetapkan Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kabupaten Katingan untuk menjadi Peraturan DPRD,” tuturnya.
Wahidin juga menegaskan, bahwa Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Katingan adalah seperangkat norma, aturan, dan standar perilaku yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga DPRD Kabupaten Katingan.
“Kode Etik dan Tata Beracara ini berfungsi sebagai pedoman bagi anggota DPRD dalam berperilaku, bertugas, dan bertanggung jawab sesuai dengan sumpah/janji mereka sebagai wakil rakyat. Demikian laporan ini disampaikan, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rapat Paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan,” ucapnya. (ndi)
BACA JUGA : DPRD Katingan Ingatkan Pemkab, Pacu Pelaksanaan Program dan Kegiatan



