SAMPIT – Sebuah video singkat yang menampilkan seorang petugas di Bandara H. Asan Sampit mempermasalahkan keberadaan mobil taksi online viral di media sosial, Jumat (24/10/2025).
Dalam rekaman tersebut, pria yang disebut sebagai petugas bandara terlihat menghampiri pengemudi mobil yang tengah menjemput penumpang, dan terdengar menyinggung soal uang Rp50 ribu.
Unggahan itu ramai dibagikan warganet dengan narasi dugaan pungutan liar (pungli) terhadap penjemput tamu dinas dari Jakarta di luar area bandara.
“Kejadian hari ini di luar bandara jemput orang perjalanan dinas dari Jakarta ke Sampit, terus dikejar oknum Dishub Bandara H. Asan Sampit, terus diminta uang Rp50 ribu,” tulis keterangan dalam video tersebut.
Menanggapi hal itu, pihak Bandara H. Asan Sampit segera memberikan klarifikasi resmi. Mereka menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman antara petugas dan pengemudi taksi online, bukan pungli.
“Kejadian itu sudah kami tindak lanjuti. Kedua pihak, baik perekam video maupun petugas yang terekam, sudah kami panggil dan dilakukan mediasi. Persoalan sudah selesai secara baik-baik, dan yang bersangkutan juga telah meminta maaf,” jelas PIC Humas Bandara H. Asan Sampit, Zachrudin, Sabtu (25/10/2025).
Zachrudin menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 550.11.8/DISHUB-UP/2025 tertanggal 15 April 2025, taksi online memang tidak diperbolehkan menjemput penumpang di area dalam bandara, namun tetap diperbolehkan mengantar penumpang.
“Petugas yang bersangkutan salah paham karena mengira mobil itu menjemput di dalam area bandara. Setelah dicek, ternyata posisi kendaraan berada di dekat BMKG, masih di luar portal utama,” ujarnya.
Terkait dugaan permintaan uang sebagaimana disebut dalam video, Zachrudin menegaskan tidak ada uang yang berpindah tangan.
“Petugas hanya menyinggung soal nominal itu secara spontan, bukan dalam konteks meminta,” tambahnya.
Pihak bandara juga melakukan evaluasi internal dan berjanji memperbaiki sarana informasi agar masyarakat memahami batas wilayah penjemputan.
“Kebetulan saat itu pagar bandara sedang diperbaiki dan spanduk aturan taksi online belum sempat kami pasang kembali. Ke depan akan kami perbaiki dan pasang agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa,” pungkasnya. (pri/cen)
BACA JUGA : Bayi di Sampit Dibanting Tetangga Diduga ODGJ, Kepala Retak dan Pendarahan Otak!



