DPRD Soroti Pengunduran Diri Lurah Tanah Mas, Pemkab Diminta Bertindak Cepat

lurah tanah mas
Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto saat diwawancarai. Foto: Apri

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret menyikapi rencana pengunduran diri Lurah Tanah Mas, agar pelayanan publik di wilayah tersebut tidak terganggu.

Ketua Komisi II DPRD Kotim, Dadang Siswanto, menegaskan pentingnya kehadiran pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan.

“Jika benar ada pengunduran diri, kami minta pemerintah segera menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas lurah supaya roda pemerintahan tetap berjalan. Jangan sampai pelayanan masyarakat terhenti,” kata Dadang, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, posisi lurah memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik. Karena itu, setiap kekosongan jabatan harus segera diisi agar tidak menimbulkan kekosongan kebijakan maupun administrasi di lapangan.

“Pengunduran diri adalah hak pribadi seseorang, tetapi tanggung jawab pemerintahan tidak boleh berhenti. Pemkab harus sigap dan memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (8/10/2025) lalu, Bupati Kotim Halikinnor melantik sejumlah pejabat, termasuk Muhammad Rusli sebagai Lurah Tanah Mas. Namun, tak lama setelah pelantikan, beredar kabar bahwa pejabat tersebut mengundurkan diri dari jabatan barunya.

Dadang menilai, kejadian ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menempatkan pejabat, agar setiap keputusan mutasi maupun promosi didasarkan pada kesiapan dan komitmen yang matang.

“Hal seperti ini harus menjadi pembelajaran. Jangan sampai keputusan administrasi berdampak pada pelayanan publik. Proses penempatan pejabat perlu dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan gejolak baru,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD akan terus memantau langkah pemerintah daerah dalam menangani persoalan ini. Tujuannya agar pelayanan di Kelurahan Tanah Mas tetap berjalan optimal dan masyarakat tidak dirugikan.

“Pemerintah harus hadir dengan cepat. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti karena persoalan jabatan,” tandasnya. (pri/cen)

BACA JUGA : DPRD Kotim Ingatkan Pemkab Waspadai Dampak Pemangkasan Dana Pusat terhadap Kesejahteraan ASN