NANGA BULIK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau menegaskan bahwa pencatatan perkawinan antar umat beragama wajib didasarkan pada penetapan pengadilan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 35 huruf a.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Lamandau, Turmudi, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, perkawinan beda agama hanya dapat dicatatkan jika sudah memiliki penetapan dari pengadilan.
“Kami tidak bisa mencatatkan pernikahan beda agama tanpa adanya penetapan pengadilan. Ini adalah aturan yang harus kami patuhi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Turmudi, Selasa (14/10/2025).
Ia mengimbau masyarakat untuk memahami prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman. Turmudi juga menyarankan agar pasangan yang akan menikah beda agama segera mengurus penetapan pengadilan setelah melaksanakan pernikahan menurut tata cara agama masing-masing.
“Untuk informasi lebih lanjut dan prosedur pencatatan perkawinan, jangan ragu menghubungi kami atau datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Lamandau,” tambahnya.
Turmudi menegaskan, pencatatan perkawinan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan administrasi kependudukan. Dengan pencatatan yang sah, hak-hak pasangan suami istri maupun anak dapat terlindungi secara hukum.
Dengan penegasan ini, Disdukcapil Lamandau berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lamandau. (*/cen)
BACA JUGA : Forkopimda Lamandau Hadiri Peletakan Batu Pertama Gerai dan Pergudangan Koperasi Merah Putih