BNNP Kalteng dan BNNK Kotim Bongkar Jaringan Besar Narkoba, Sita 400 Gram Sabu dan 114 Butir Ekstasi

bnnp
Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid bersama Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli dan Ketua DPRD Kotim Rimbun, saat menunjukkan barang bukti yang disita dari 8 tersangka, pada Rabu (8/10/2025) malam. Foto: Apri

SAMPIT – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bekerja sama dengan BNNK Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dari operasi gabungan yang digelar selama beberapa hari, petugas berhasil menyita 400 gram sabu, 114 butir ekstasi, serta mengamankan delapan tersangka.

Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, memaparkan pengungkapan ini dalam konferensi pers di Kantor BNNK Kotim yang turut dihadiri oleh Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli dan Ketua DPRD Kotim Rimbun, pada Rabu (8/10/2025) malam.

“Tim kami melakukan penyelidikan di beberapa titik rawan. Pada 7 Oktober 2025, setelah dilakukan pengintaian, akhirnya kami berhasil menangkap beberapa tersangka di wilayah Sebabi, Kecamatan Telawang,” ungkap Ruslan.

Dalam penangkapan awal, petugas berhasil membekuk pasangan suami istri berinisial JF dan istrinya. Barang bukti yang mereka bawa sempat dipindahkan ke mobil lain sebelum akhirnya berhasil dilacak hingga ke area perkebunan PT Agro, tempat tiga tersangka lain diamankan.

“Berkat kerja sama dengan pihak sekuriti perkebunan, sabu seberat empat ons (400 gram) yang sempat dibuang para pelaku berhasil ditemukan,” jelasnya.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut dengan penangkapan tersangka lain berinisial SP di wilayah Semuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Dari tangan SP, petugas menyita tambahan sabu yang diterimanya dari jaringan Kalimantan Barat.

“SP mengakui telah menerima satu kilogram sabu pada 2 Oktober lalu, dan dalam waktu kurang dari satu minggu barang tersebut hampir seluruhnya habis diedarkan dan hanya tersisa sekitar 5 gram,” ungkap Ruslan.

Selain sabu, petugas juga menemukan 114 butir ekstasi yang siap diedarkan di wilayah Sampit dan sekitarnya. Ruslan menegaskan bahwa cepatnya peredaran barang haram ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda di Kotim.

“Ini menjadi perhatian bersama. Peredaran gelap narkotika di Kotim dan sekitarnya sudah sangat mengkhawatirkan. Tugas kita semua adalah memutus jaringan ini agar masyarakat, khususnya generasi muda, bisa terselamatkan,” tegasnya.

Dari delapan tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kasus narkotika yang kembali beraksi setelah bebas. Mereka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Ruslan memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat lintas provinsi.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Jika jaringannya melibatkan wilayah lain, kami akan berkoordinasi dengan BNN maupun Polda di Kalimantan Barat,” pungkasnya. (pri/cen)

BACA JUGA : Polres Kotim Musnahkan 1,76 Kg Sabu Hasil Ungkap 20 Kasus Narkotika