Wakil Wali Kota Palangka Raya Tegaskan Isu MoU SPPG dan Sekolah Hanya Persoalan Teknis

sppg
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menegaskan bahwa isu kesepakatan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pihak sekolah dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) hanyalah persoalan teknis semata.

Pemerintah memastikan program strategis nasional tersebut tetap berjalan sesuai rencana dan diawasi secara ketat agar penyalurannya tepat sasaran.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, yang menegaskan bahwa program MBG memiliki manfaat besar bagi masyarakat, khususnya bagi anak-anak sekolah dan pelaku usaha lokal.

“Program MBG ini membawa dampak ganda. Anak-anak mendapat tambahan gizi, lapangan kerja terbuka, dan pelaku usaha lokal seperti pedagang sayur, telur, maupun daging ikut merasakan manfaatnya,” ujar Zaini, baru-baru ini.

Menurutnya, persoalan MoU antara sekolah dan SPPG tidak perlu dibesar-besarkan karena dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik antar pihak terkait.

“Mungkin ada perbedaan persepsi soal menu atau teknis pelaksanaan. Soal standar makanan, masyarakat tidak perlu khawatir karena Pemerintah Kota bersama Badan Gizi Nasional terus memperketat pengawasan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zaini mengungkapkan bahwa Pemko Palangka Raya telah membentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan MBG yang bertugas memantau progres dan kendala di lapangan agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.

“Penerima manfaat harus mendapat makanan yang memenuhi standar. Setiap dapur wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dinas Kesehatan juga rutin mengambil sampel makanan untuk diuji di laboratorium,” tegasnya.

Ia menambahkan, komunikasi yang baik antara seluruh pihak menjadi kunci agar pelaksanaan program berjalan lancar dan bebas dari kesalahpahaman di lapangan. (ter/cen)

BACA JUGA : Pemko Palangka Raya dan DPRD Banjar Bahas Tata Kelola Pemerintahan Digital