KASONGAN – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Katingan menyampaikan jika pembahasan yang cukup panjang dilakukan terhadap lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digagas oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan.
Mereka menilai, prosesnya telah memenuhi mekanisme prinsip-prinsip demokrasi dengan mendengar semua pihak berkepentingan, memberikan hak bicara kepada yang ingin menyampaikan hal-hal terkait.
“Sehingga kami menganggap, kita semua telah menunjukan kembali marwah sebagai pejabat publik yang dihadirkan melalui proses demokrasi. Dimana kita memberikan kepastian hukum, menyelamatkan kepentingan konstitusi rakyat yang dibebankan di pundak kita,” ujar Wahidin selaku Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, saat Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, baru-baru ini.
Terkait Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Fraksi Gerindra jika perlu pengkajian lebih mendalam dari sisi substansi. Meskipun dari sisi hukum perundang-undangan, tidak terdapat kendala. “Artinya, fraksi kami bersepakat Raperda ini dijadwalkan kembali pembahasannya,” tuturnya.
Selanjutnya, terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada PT. Bank Kalteng, Fraksi Gerindra menyatakan setuju ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami menganggap raperda ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat posisi bank daerah, agar semakin kompetitif di tengah dinamika industri keuangan nasional. Penambahan modal diharapkan mampu memperbesar kemampuan bank daerah dalam menyalurkan kredit produktif, khususnya untuk sektor UMKM, pertanian, dan pelaku ekonomi lokal,” kata Wahidin.
Terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Gerindra menyambut baik hal ini sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Katingan.
“Dengan pengelolaan yang profesional, akuntabel serta adil, pajak dan retribusi dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah,” imbuhnya.
Kemudian mengenai Raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi Gerindra memandang bahwa penataan struktur perangkat daerah adalah hal yang sangat strategis dalam upaya menciptakan birokrasi yang efektif, efisien, dan adaptif terhadap tantangan pembangunan daerah.
“Kami memaklumi, bahwa perubahan susunan perangkat daerah ini merupakan tindak lanjut dari penyesuaian terhadap kebutuhan daerah, beban kerja, serta fungsi pelayanan publik yang semakin kompleks. Fraksi Gerindra menyatakan setuju agar Raperda ini ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya.
Terakhir terkait Raperda tentang RPJMD Kabupaten Katingan Tahun 2025-2029, Fraksi Gerindra menilai bahwa visi dan misi kepala daerah yang tertuang di dalamnya cukup menggambarkan arah pembangunan yang diinginkan.
“Namun kami mendorong agar visi tersebut dijabarkan secara realistis, operasional, dan sesuai kemampuan fiskal daerah. Kami menyetujui Raperda ini ditetapkan menjadi Perda,” tutupnya. (ndi)