KASONGAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Katingan menyampaikan Pendapat Akhir terhadap lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan. Hal ini diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Katingan, baru-baru ini.
Adapun lima Raperda tersebut, pertama tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Kedua, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah.
Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Keempat, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kelima, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Katingan Tahun 2025-2029.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Guyur menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan rapat atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Gabung Komisi-komisi DPRD Kabupaten Katingan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini,” ujarnya.
Terkait Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, lanjutnya, tidak ditolak melainkan ditunda dalam penetapannya. Hal tersebut dikarenakan, perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam dan penyempurnaan substansi.
“Dari sisi hukum dan perundang-undangan, tidak terdapat kendala. Raperda ini akan dijadwalkan kembali pembahasannya beserta dengan raperda lainnya yang belum dibahas,” kata Guyur.
Dia mengungkapkan, bahwa setelah mempelajari hasil Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Katingan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan maka Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju empat Raperda diajukan kepada gubernur untuk dievaluasi supaya bisa ditetapkan menjadi Perda.
“Kami juga memberikan beberapa catatan atau masukan. Pertama, kami meminta agar bagian penyusun Raperda Kabupaten Katingan dapat memperbaiki tata cara penulisan dan redaksionalnya. Sehingga, Raperda yang akan terbentuk tersebut telah benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta, agar Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dipersiapkan kembali serta dilakukan penyempurnaan supaya bisa dibahas lagi. Khusus untuk Raperda tentang RPJMD Tahun 2025 2029, harus menjadi acuan bagi pembangunan Kabupaten Katingan lima tahun kedepan.
“Untuk itu, diharapkan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan (RKP) harus merupakan penjabaran dari RPJMD, sehingga yang menjadi harapan dalam Visi dan Misi Bupati terpilih akan tercapai. Kami berharap, semua Raperda yang diajukan tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda,” ucap Guyur. (ndi)
BACA JUGA : Ketua DPRD Katingan Apresiasi Suksesnya Turnamen Catur