GSJT Tebar Ancaman, Gubernur Kalteng Tuai Dukungan

gsjt
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan GSJT. Ilustrasi ini dibuat menggunakan AI. (Properti Kaltengoke)

PALANGKA RAYA – Tindakan tegas Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), mendapat reaksi keras dari Gerakan Supir Jawa Timur (GSJT). Dalam pernyataan sikap resminya, Jumat (18/7/2025), GSJT menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap sopir logistik dari luar Kalteng.

Mereka bahkan mengancam akan memblokir sejumlah pelabuhan utama di Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah jika Gubernur tidak memberikan klarifikasi atas sidak tersebut.

“Dengan melakukan tindakan tersebut, Gubernur telah melakukan diskriminasi terhadap kami,” tegas perwakilan GSJT dalam pernyataan resmi mereka.

GSJT menyinggung hasil audiensi pada 24 Juni 2025 lalu, yang menurut mereka menghasilkan kesepakatan bahwa tidak akan ada penindakan terhadap truk ODOL. Namun, langkah Gubernur yang menyetop dan menertibkan kendaraan ODOL dianggap melanggar komitmen tersebut.

“Padahal sudah jelas disampaikan, tidak akan ada tindakan terhadap truk logistik ODOL. Tapi Gubernur Kalteng dengan sengaja menghadang kami dan melakukan diskriminasi,” lanjut mereka.

GSJT juga menyatakan telah mengaktifkan koordinasi dengan jaringan sopir di berbagai wilayah untuk menggelar aksi besar-besaran yang menyasar jalur logistik strategis antarprovinsi.

“Jika Gubernur mengabaikan peringatan ini, kami akan segera melakukan pemblokiran terhadap pelabuhan di Jatim, Jateng, Kalsel, dan Kalteng,” ancam GSJT.

Ancaman dari GSJT justru memicu gelombang dukungan terhadap Gubernur Kalteng. Tokoh Pemuda Kalteng, Ingkit Djpaer, menyatakan komitmennya untuk mengawal kebijakan penertiban truk ODOL.

“Kami siap mengawal dan bersama Gubernur H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo dalam penerapan aturan truk ODOL. Ancaman penutupan pelabuhan oleh GSJT adalah tantangan. Kami siap turun gunung mengamankan kebijakan ini,” tulisnya melalui akun Facebook pribadi.

Ia menilai, kendaraan ODOL telah menjadi penyebab utama kerusakan jalan di Kalteng, yang merugikan masyarakat dan memperberat anggaran pemerintah daerah setiap tahunnya.

Senada, Pegiat Media dan wartawan senior yang menjabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng, Ririen Binti, juga memberikan dukungan terhadap langkah Gubernur. Ia menegaskan bahwa penindakan ODOL merupakan bagian dari penegakan hukum demi menjaga infrastruktur dan keselamatan publik.

“Pelanggaran angkutan barang ODOL adalah penyebab utama kerusakan jalan dan membebani anggaran publik. Setiap tahun APBD terkuras hanya untuk perbaikan jalan akibat truk bermuatan berlebih,” ungkapnya.

Terkait video ancaman yang diunggah GSJT di media sosial, Ririen mengimbau agar pelakunya segera bertobat dan menghentikan tindakan yang dapat mengganggu penegakan hukum.

“Tindakan mereka berpotensi menghalangi upaya hukum, yang bisa dikenai sanksi pidana. Saya sarankan kembali ke jalan yang benar, bukan menyebar intimidasi,” tegasnya.

Sementara Ketua Umum KPPM Dusmala, Fardoari Reketno, mengecam ancaman GSJT yang dianggap sebagai bentuk tekanan yang tidak etis dan berpotensi mengganggu harmoni antar daerah.

“Ini bukan hanya isu lalu lintas, ini soal kedaulatan daerah. Kalau jalan rusak karena ODOL, yang jadi korban adalah masyarakat kami. Saat pemimpin kami bertindak tegas, lalu diancam oleh pihak luar, itu bukan lagi persoalan teknis, tapi martabat,” ujarnya, Minggu (20/7/2025).

Fardoari menegaskan, penertiban ODOL adalah implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019, yang berlaku secara nasional. Tidak ada unsur diskriminasi dalam kebijakan tersebut.

“Kalau ada pihak luar merasa dirugikan, artinya selama ini mereka menikmati keuntungan dari pelanggaran. Negara tidak bisa membiarkan itu terus berlangsung,” tambahnya.

Ia juga mengutip data Kementerian PUPR yang mencatat kerusakan jalan akibat ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun, sebagian besar terjadi di wilayah pengangkutan hasil bumi, termasuk Kalimantan.

KPPM Dusmala menilai, sikap GSJT yang mengunggah video ancaman pemblokiran pelabuhan merupakan tindakan pemaksaan kehendak yang tidak mencerminkan semangat persatuan bangsa.

“Kami orang Dayak tidak anti terhadap saudara-saudari kami dari Jawa. Tapi kami juga tidak akan tunduk pada tekanan yang merusak tanah kami. Jika keberatan, tempuhlah jalur hukum, bukan jalur intimidasi,” ucapnya tegas.

Fardoari juga menyerukan kepada seluruh pelaku transportasi untuk menghormati aturan dan daerah yang mereka lalui, termasuk Kalimantan Tengah.

“Kami sebagai pemuda yang lahir dan besar di Kalimantan Tengah punya tanggung jawab moral. Jangan biarkan jalan kami rusak karena pelanggaran sistematis. Semua pihak, termasuk sopir dari dalam dan luar daerah, harus patuh pada aturan,” pungkasnya.

Dalam waktu dekat, KPPM Dusmala akan mengirimkan surat terbuka kepada Pemprov dan DPRD Kalteng, meminta agar langkah Gubernur dalam menertibkan ODOL dijadikan agenda berkelanjutan dan tidak mundur oleh tekanan pihak luar. (ifa/rdi/cen)

BACA JUGA : Sopir Protes Sidak ODOL, GSJT Ancam Tutup Pelabuhan di Empat Provinsi