Sopir Protes Sidak ODOL, GSJT Ancam Tutup Pelabuhan di Empat Provinsi

gsjt
GSJT menyatakan sikap atas sidak penertiban ODOL yang dilakukan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, baru-baru ini. Foto: Tangkapan Layar Video

PALANGKA RAYA – Tindakan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), menuai reaksi keras dari Gerakan Supir Jawa Timur (GSJT). Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap sopir logistik dari luar Kalteng.

Dalam pernyataan sikap resminya yang dirilis Jumat (18/7/2025), GSJT mengancam akan memblokir sejumlah pelabuhan utama di Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah, jika Gubernur Kalteng tidak segera memberikan klarifikasi.

“Dengan melakukan tindakan tersebut, Gubernur telah melakukan diskriminasi terhadap kami,” tegas perwakilan GSJT dalam pernyataan tersebut.

GSJT menyinggung hasil audiensi pada 24 Juni lalu, yang menurut mereka telah menghasilkan kesepakatan bahwa tidak akan ada tindakan penilangan atau peneguran terhadap truk ODOL. Namun, sidak Gubernur yang menertibkan truk-truk melebihi tonase dianggap melanggar komitmen tersebut.

“Padahal sudah jelas disampaikan, tidak akan ada tindakan terhadap truk logistik ODOL. Tapi Gubernur Kalteng dengan sengaja menghadang kami dan melakukan diskriminasi,” tambah mereka.

GSJT juga mengklaim telah mengaktifkan koordinasi dengan jaringan sopir di berbagai wilayah untuk bersiap menggelar aksi besar-besaran. Aksi tersebut akan menyasar jalur logistik strategis yang menjadi urat nadi distribusi barang antarprovinsi.

“Apabila Gubernur mengabaikan peringatan ini, maka kami akan segera melakukan pemblokiran terhadap pelabuhan di Jatim, Jateng, Kalsel, dan Kalteng,” ancam GSJT.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait ancaman tersebut. Insiden ini mencerminkan ketegangan antara kebijakan penertiban ODOL dengan para pelaku logistik yang menuntut kepastian dan konsistensi dalam implementasi aturan. (ifa/cen)

BACA JUGA : Gubernur Kalteng Soroti Pemborosan Anggaran Jalan Kuala Kurun–Palangka Raya, Hampir Tembus Rp 800 Miliar