KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan akan menambah penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) sebesar Rp 20 Miliar. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Bank Kalteng.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Katingan dengan Pemkab Katingan. Penambahan modal ini akan disetorkan secara bertahap selama lima tahun, mulai tahun anggaran 2026 hingga 2030.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Katingan, H. Fahmi Fauzi, S.Hut, menjelaskan bahwa penyertaan modal sebesar Rp. 20 Miliar tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Penyertaan modal akan disetorkan selama lima tahun sejak 2026 sampai dengan 2030,” ujarnya.
Menurut Fahmi, langkah ini diharapkan dapat memperkuat permodalan Bank Kalteng dan turut berkontribusi pada pembangunan daerah. Dia juga merinci adanya perubahan redaksional pada batang tubuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait.
“Pada Pasal 5 ayat (3), redaksi diubah menjadi, guna memenuhi penambahan penyertaan modal pemerintah daerah, yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Tahun Anggaran 2026-2030. Perubahan ini menegaskan periode penyetoran modal yang telah disepakati,” ujarnya.
Lebih lanjut, pada Pasal 6 ayat (1) juga mengalami perubahan. Redaksi baru berbunyi, penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dialokasikan dalam APBD.
“Adapun rincian alokasi per tahun, yaitu Rp. 4 Miliar untuk Tahun Anggaran 2026, Rp. 4 Miliar untuk 2027, Rp. 4 Miliar untuk 2028, Rp 4. Miliar untuk 2029, dan Rp. 4 Miliar untuk 2030,” terangnya.
Ketua Bapemperda menambahkan, bahwa terdapat ketentuan khusus mengenai penyetoran modal ini. Apabila penambahan penyertaan modal pada tahun berkenaan tidak dapat terpenuhi, maka penyetoran penyertaan modal akan diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya.
“Hal ini untuk memastikan komitmen penyertaan modal tetap terpenuhi,” katanya.
Fahmi mengungkapkan, bahwa rancangan awal penyertaan modal direncanakan hanya selama dua tahun.
“Namun, setelah mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, disepakati untuk memperpanjang durasi penyetoran menjadi lima tahun. Keputusan ini menunjukkan fleksibilitas dan penyesuaian terhadap kapasitas anggaran daerah demi mencapai tujuan bersama,” ucapnya. (ndi)
BACA JUGA : DPRD Katingan Sampaikan Laporan Hasil Rapat Gabungan