Warga Gunung Mas Kecewa, Pokir Dewan Tak Kunjung Terealisasi

pokir
Anggota DPRD Gunung Mas, Sahriah.

KUALA KURUN – Kekecewaan dirasakan oleh masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, karena hingga pertengahan tahun 2025, pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang dijanjikan saat reses belum juga tersalurkan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas komunikasi antara dewan dan masyarakat, serta sejauh mana aspirasi warga benar-benar diperjuangkan.

“Kenapa sampai saat ini belum ada yang terlaksana? Bahkan, kami belum pernah mendapat pemberitahuan dari anggota dewan. Kami merasa aspirasi kami tidak didengar,” ujar salah satu warga, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Padahal, dasar hukum mengenai pokok pikiran DPRD cukup jelas, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018
  • Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

Ketiganya mengatur peran DPRD dalam menyampaikan aspirasi masyarakat yang dirangkum dalam pokir sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Gunung Mas dari Fraksi Gerindra, Sahriah, menyatakan bahwa keterlambatan realisasi pokir disebabkan oleh adanya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin mengkomunikasikan hal ini ke pemerintah daerah agar pokir bisa tersampaikan dan direalisasikan. Apa yang dijanjikan saat reses tidak akan kami lupakan,” jelas Sahriah.

Ia menambahkan bahwa Fraksi Gerindra akan meningkatkan komunikasi melalui pertemuan rutin dengan warga, sekaligus memperkuat transparansi dalam proses pengambilan keputusan.

“Kami ingin memperbaiki hubungan dengan masyarakat. Transparansi dan komunikasi yang baik adalah kunci agar pokir tidak sekadar janji,” imbuhnya. (nya/cen)

BACA JUGA : Rawan Pangan di Wilayah Hulu, DPRD Gumas Dorong Pemkab Lebih Aktif Berdayakan Masyarakat