PURUK CAHU – Kepala Desa (Kades) Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Imar, resmi melaporkan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan ke Polres Murung Raya atas dugaan pemerasan.
Laporan tersebut didampingi langsung oleh penasihat hukumnya, Albert Chong, SH, yang menyebut bahwa pemeriksaan terhadap kliennya telah dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025 oleh penyidik kepolisian.
“Hari ini, klien saya sudah dimintai keterangan terhadap laporan yang telah dibuat,” kata Albert.
Menurutnya, terlapor yang berinisial K, sejak Mei 2025, diduga beberapa kali meminta uang kepada kliennya dengan dalih agar tidak membuka informasi mengenai proyek dan pembangunan di desa.
“Puncaknya, klien kami diminta uang Rp30 juta dengan ancaman akan membongkar seluruh persoalan desa jika tidak dipenuhi,” terang Albert.
Terlapor juga disebut mengaku sebagai kepala biro yang membawahi banyak wartawan di wilayah Murung Raya. Ancaman itu disampaikan melalui pesan suara dan chat WhatsApp, yang kini telah dijadikan bukti laporan ke polisi dengan dasar Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Albert berharap aparat kepolisian bekerja secara profesional dan transparan, serta menegaskan bahwa tidak ada rencana damai hingga saat ini.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Murung Raya, Lulus Riadi, mengingatkan masyarakat agar tidak takut menghadapi oknum yang mengaku wartawan namun bertindak di luar koridor hukum dan etika jurnalistik.
“Jika memang ada unsur pemerasan, segera laporkan ke aparat hukum. Tapi kalau hanya soal karya jurnalistik yang dinilai menyalahi kode etik, laporkan ke Dewan Pers,” tegasnya, Sabtu (12/7/2025).
Lulus menegaskan bahwa profesi wartawan adalah profesi terhormat, dengan kode etik dan tanggung jawab moral yang jelas. Wartawan yang sah harus menjalankan tugasnya secara profesional, tidak menyalahgunakan profesi, serta tidak menerima suap dalam bentuk apa pun.
“Wartawan yang kredibel harus punya identitas jelas dari media tempatnya bekerja, dan sebaiknya sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW),” ujarnya.
Lulus Riadi menyayangkan adanya oknum yang mencoreng nama baik profesi wartawan. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak menanyakan identitas wartawan, termasuk asal media, organisasi profesi, dan status UKW-nya.
“Jangan sampai ulah oknum mencoreng nama baik wartawan yang bekerja sesuai kode etik. Masyarakat harus lebih kritis dan berani,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar masyarakat memverifikasi informasi atau identitas wartawan melalui organisasi resmi seperti PWI, AJI, IJTI, PFI, atau laman Dewan Pers di www.dewanpers.or.id.
Kasus ini kini tengah ditangani Polres Murung Raya. Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi, guna memberi efek jera terhadap oknum-oknum yang mencatut profesi wartawan untuk kepentingan pribadi. (udi/cen)
BACA JUGA : Tiga Pengedar Sabu Diciduk di Mura, Puluhan Gram Barang Bukti Diamankan