PURUK CAHU – Meningkatnya investasi sektor Sumber Daya Alam (SDA), khususnya pertambangan, di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura), menarik perhatian berbagai pihak, termasuk kalangan legislatif. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Murung Raya, Bebie S Sos SH MM M AP, memberikan pernyataan tegas soal tanggung jawab investor tambang dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
“Tentunya kita mengapresiasi meningkatnya investasi, ini menunjukkan keberhasilan pemerintah daerah dalam menarik minat investor. Namun, kita juga harus memastikan bahwa investasi tersebut berdampak langsung bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Bebie, Jumat (11/7).
Menurutnya, pertambangan hanya akan memberikan manfaat jangka panjang jika pengelolaannya memperhatikan keadilan distribusi ekonomi dan pelestarian lingkungan.
“Manfaat ekonomi harus adil bagi masyarakat lokal. Selain itu, keberadaan tambang tidak boleh merusak lingkungan yang akan diwariskan ke generasi berikutnya,” kata politisi PDIP yang juga tengah menempuh studi S3 bidang Hukum ini.
Bebie juga menyoroti pentingnya realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan riil masyarakat sekitar tambang.
“Program CSR harus disesuaikan dengan kondisi nyata masyarakat lokal. Investor juga wajib menjaga kualitas lingkungan berdasarkan dokumen AMDAL yang telah dikaji dan disetujui pemerintah pusat,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa penyusunan AMDAL merupakan syarat mutlak agar perusahaan tambang dapat beroperasi secara legal. Selain itu, pelaksanaan CSR merupakan bentuk konkret dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
“AMDAL bukan sekadar formalitas. Itu dasar utama legalitas, dan implementasi CSR adalah bukti tanggung jawab sosial yang tak bisa ditawar,” pungkas Bebie. (udi/cen)
BACA JUGA : DPRD Mura Dukung MoU Investasi untuk Lindungi Kepentingan Masyarakat dan Daerah