SAMPIT – Warganet kembali dibuat terkejut dengan munculnya sosok siswi asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, yang memiliki nama super singkat dan unik: hanya satu huruf, yakni “C”. Fenomena ini menjadi viral usai videonya diunggah akun TikTok @_thisisgonec dan mendapat ribuan respons dari pengguna media sosial.
Siswi tersebut diketahui pernah menempuh pendidikan di SMA Negeri 1 Mentaya Hulu, Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu. Dalam dokumen kependudukan resmi, namanya benar-benar hanya tertulis huruf “C”, bukan singkatan, bukan inisial.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang, menjelaskan bahwa pemberian nama satu huruf seperti itu kini sudah tidak diperbolehkan.
“Sejak terbitnya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, penamaan seperti ini tidak bisa lagi dilakukan. Nama harus terdiri dari minimal dua kata, tidak boleh mengandung angka, simbol, atau satu huruf saja,” kata Agus saat dikonfirmasi pada Kamis (10/7/2025).
Agus menambahkan, aturan ini mulai diberlakukan sejak 2023 guna menjamin kelancaran administrasi dan kepastian hukum dalam pembuatan berbagai dokumen penting seperti KTP, paspor, dan dokumen legal lainnya.
Namun, bagi warga yang telah memiliki nama unik sebelum aturan baru berlaku, termasuk nama seperti “C”, tetap diakui secara sah oleh negara dan tidak diwajibkan untuk mengganti nama.
“Kalau pemiliknya merasa perlu mengganti nama, kami sediakan program advokasi dan pendampingan untuk proses penggantian melalui pengadilan,” pungkasnya. (pri/cen)
BACA JUGA : Heboh Meja Pecah di Kantor Dinas Koperasi Kotim, Hairis Salamad: Saya Tidak Mengamuk!