PALANGKA RAYA – Sebanyak 12 perusahaan di Kalimantan Tengah dilaporkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup karena diduga melakukan pelanggaran serius terhadap tata kelola dan perlindungan lingkungan hidup.
Perusahaan yang dilaporkan terdiri dari lima korporasi sawit, lima perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), dan dua tambang batubara.
Masing-masing, menurut Walhi, memiliki catatan pelanggaran berbeda-beda, mulai dari maladministrasi izin, pembukaan lahan gambut lindung, hingga pencemaran sungai.
“Kami mendapati berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari tata kelola, lingkungan hidup, hingga sosial ekonomi,” kata Janang Firman, Manajer Advokasi, Kampanye dan Kajian Walhi Kalteng dalam keterangan persnya di Jakarta, baru-baru ini.
Untuk sektor perkebunan sawit, pelanggaran yang ditemukan meliputi maladministrasi dalam penerbitan izin, aktivitas di lahan gambut lindung dan budidaya, pelanggaran prinsip sertifikasi RSPO dan ISPO.
Sementara di sektor HTI, dugaan pelanggaran mencakup, tidak adanya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), pengurangan ruang hidup keanekaragaman hayati, pembiaran kebakaran hutan.
Adapun pada tambang batu bara, Walhi mencatat dugaan pembuangan limbah secara tidak sah, pencemaran sungai dan mata air, praktik perizinan yang tidak transparan, dugaan korupsi dan pelanggaran ketenagakerjaan.
“Pelanggaran-pelanggaran ini berdampak langsung pada masyarakat, dari konflik lahan hingga hilangnya akses terhadap air bersih,” tegas Janang.
Walhi mendesak pemerintah agar tidak sekadar memberikan sanksi administratif, melainkan mendorong proses hukum pidana terhadap korporasi yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan secara berulang.
“Perusahaan yang melakukan kejahatan korporasi berulang kali harus diberikan sanksi pidana, agar ada efek jera,” tegas Janang lagi.
Menanggapi laporan tersebut, Kasubdit Penanganan Pengaduan Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut, Hendra Nur Rofiq, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terhadap 9 korporasi.
Dari laporan itu ada lima perusahaan PT MAS, PT MAP, PT GAL, PT MKA, PT GBSM ditangani melalui mekanisme PP 24 oleh Satgas Garuda Kejagung.
Empat perusahaan lain PT IFP, PT BPP, PT SA, PT KGR saat ini berada dalam pengawasan Kemenhut dan sedang dalam proses pendalaman.
“Empat perusahaan lainnya kami arahkan ke jalur pengawasan. Penelusuran terhadap mereka masih terus berjalan,” kata Hendra dikutip dari mongabay.co.id. (rdo/cen)
BACA JUGA : Kejagung Panggil DPMPTSP Kotim, Usut Perizinan PT TASK 3 dan Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal