Kejagung Panggil DPMPTSP Kotim, Usut Perizinan PT TASK 3 dan Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal

PT TASK 3
Ilustrasi dibuat menggunakan AI. (Properti Kaltengoke.com)

SAMPIT – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Diana Setiawan, untuk memberikan informasi terkait perizinan PT Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT TASK 3).

Pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi bernomor R-274/D.4/Dek.4/06/2025, yang bersifat rahasia dan bertanggal 25 Juni 2025. Rapat dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, dengan agenda pembahasan sejumlah dugaan pelanggaran izin lahan dan aktivitas ilegal.

Dalam surat tersebut, Kejagung menyebutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT TASK 3, mulai dari aktivitas di kawasan hutan tanpa Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), klaim lahan oleh masyarakat adat, dugaan aktivitas penambangan bijih besi dan bauksit tanpa izin

Kejaksaan akan melakukan pertemuan dengan Kasubdit SDA & Agraria/Tata Ruang, Zuhandi, dan Kasi Lingkungan Hidup dan Agraria/Tata Ruang, B.A.S Faomasi Jaya Laia, guna memperdalam informasi dari DPMPTSP Kotim.

Dikonfirmasi pada Selasa (2/7/2025), Diana Setiawan membenarkan adanya permintaan dari Kejagung, meski surat resmi baru diterima secara tidak langsung melalui staf.

“Saya sedang di Jakarta untuk rapat dengan Kementerian. Surat dari Kejagung saya terima melalui staf via WhatsApp. Tapi ini bukan pemanggilan pemeriksaan, melainkan permintaan data dan informasi,” jelasnya.

Diana juga menegaskan bahwa DPMPTSP siap bersinergi dan kooperatif dengan Kejagung, termasuk menyusun dan menyerahkan data yang dibutuhkan, seperti daftar perusahaan perkebunan dan tambang di wilayah Kotim, dokumen legalitas dan perizinan milik PT TASK 3, data aktivitas dan lokasi operasi di sekitar Kawasan.

“Ini bentuk sinergi antar-lembaga. Semua informasi yang dibutuhkan Kejagung akan kami siapkan,” tegas Diana.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menindak dugaan pelanggaran hukum terkait pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Tengah, khususnya di sektor perkebunan dan pertambangan.

Publik kini menanti transparansi dan akuntabilitas dari proses hukum yang sedang berlangsung, mengingat perizinan dan tata kelola lahan di Kotim sering menjadi sorotan. (pri/cen)

BACA JUGA : Dispora Kotim Buka Penjaringan Calon Ketua KONI, Siap Bangkit Usai Vakum karena Kasus Korupsi