JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, Pemilu nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD) akan dipisahkan dari Pemilu daerah/lokal (gubernur, bupati, walikota, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota).
Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (26/6/2025).
MK menyatakan bahwa Pemilu serentak “5 kotak” tidak lagi konstitusional karena menyulitkan pemilih dan menurunkan kualitas demokrasi.
Pemilu nasional dan daerah harus dilaksanakan terpisah, dengan jarak waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan presiden atau anggota DPR/DPD.
Alasan dan Pertimbangan MK yaitu, Kepentingan Daerah Terabaikan. Dimana agenda pembangunan daerah kerap tenggelam oleh isu nasional jika Pilpres dan Pilkada disatukan.
Beban Pemilih dan Penyelenggara. Yaitu, pemilih jenuh dan bingung memilih banyak calon sekaligus. Penyelenggara Pemilu juga kewalahan dalam waktu singkat.
Pelemahan Partai Politik. Yaitu, jadwal Pemilu yang padat membuat partai lebih pragmatis, mengejar popularitas dan transaksionalitas, bukan kualitas kader.
Kualitas Demokrasi Menurun. Yaitu, proses yang ideal menjadi terganggu oleh pelaksanaan serentak yang padat dan teknis.
MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, dan harus ditafsirkan ulang, yaitu Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 (tentang Pilkada)
Keserentakan yang sah adalah Pemilu DPR, DPD, Presiden/Wapres dilakukan serentak.
Setelah itu, dalam waktu 2–2,5 tahun, dilakukan pemilu DPRD dan Pilkada secara serentak.
Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dan DPRD hasil Pemilu 2024 akan diatur kemudian oleh pembentuk UU dengan mekanisme rekayasa konstitusional (constitutional engineering).
Gugatan ini diajukan oleh Perludem yang menilai Pemilu 5 kotak telah membebani pemilih dan penyelenggara, melemahkan pelembagaan partai politik dan merusak kualitas demokrasi.
Dikutip dari laman mkri.id, mulai 2029, Indonesia tidak lagi menggunakan sistem Pemilu serentak lima kotak. Pemilu Nasional dan Daerah akan dipisah untuk meningkatkan kualitas demokrasi, menguatkan partai politik, dan memudahkan pemilih serta penyelenggara. (*/cen)
BACA JUGA : MK Diskualifikasi Dua Paslon Pilkada Batara