MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, Suhendra, menegaskan bahwa para investor yang menanamkan modal di wilayah Barut wajib melakukan sosialisasi dan presentasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebelum memulai operasional.
“Pastinya sebelum beroperasi, investor wajib sosialisasi dan presentasi Amdal,” tegas Suhendra, Jumat (15/5/2025).
Menurut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pemenuhan kewajiban Amdal merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar area operasi.
Suhendra juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat lokal, khususnya dalam proses rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan yang beroperasi di daerah.
“Ketika menjalankan program rekrutmen, investor harus memperhatikan warga lokal, terutama di sekitar lokasi kegiatan,” ujarnya.
Ia menilai, langkah tersebut dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan usaha dan kesejahteraan masyarakat.
DPRD Barut mendorong agar pemberdayaan masyarakat menjadi bagian dari komitmen sosial investor. Menurut Suhendra, hal ini bukan hanya untuk menumbuhkan rasa saling memiliki, tetapi juga menghindari potensi gesekan sosial yang bisa mengganggu jalannya investasi.
“Tujuan berusaha memang mencari keuntungan. Tapi kepentingan masyarakat juga harus dijembatani,” jelasnya.
Suhendra menambahkan, tenaga kerja lokal sebetulnya memiliki potensi untuk diserap sebagai tenaga lapangan sesuai kapasitas dan keahlian masing-masing.
“Melalui pola ini, hubungan antara masyarakat dan investor akan saling menguntungkan dan pelaksanaan investasi berjalan harmonis,” pungkasnya. (*/cen)