18 Ribu Lebih Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, BPJS Palangka Raya Minta Warga Lapor ke Dinsos

jkn
Ilustrasi BPJS Kesehatan

PALANGKA RAYA – Sebanyak 18.379 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya.

Penonaktifan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perubahan regulasi berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 terkait Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, K Hindro Kusumo, menjelaskan bahwa mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI JKN mengacu pada basis data DTSEN.

Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan PBI tepat sasaran.

“Penonaktifan dilakukan sesuai regulasi terbaru. Data akan terus diperbarui agar bantuan benar-benar menyasar warga yang membutuhkan,” jelas Hindro, Kamis (26/6/2025).

BPJS Cabang Palangka Raya membawahi lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, berikut rincian jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan, Palangka Raya: 2.922 jiwa, Gunung Mas: 2.033 jiwa, Kapuas: 4.408 jiwa, Katingan: 5.201 jiwa, Pulang Pisau: 3.815 jiwa.

Meski dinonaktifkan, peserta PBI JKN masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali. Hindro menjelaskan, peserta yang terdampak dapat segera melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

“Dinas sosial akan mengusulkan peserta ke Kemensos, lalu dilakukan verifikasi. Jika lolos, status kepesertaan JKN akan diaktifkan kembali,” tegasnya.

Hindro juga mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan dan status sosial ekonomi mereka sudah terdaftar dengan benar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan DTSEN. (*/cen)

BACA JUGA : Pemkab Kapuas dan BPJS Kesehatan Bahas Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja 2025