Raperda Insentif dan Investasi Jangan Ganggu Keuangan Daerah

raperda
Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Sarnadie D.Uga, ST.

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan sangat serius menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Raperda tersebut telah disampaikan kepada pihak DPRD Kabupaten Katingan dalam rapat paripurna, baru-baru ini.

Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Sarnadie D.Uga, ST mengatakan bahwa Raperda ini didasari oleh ketentuan Pasal 2 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi guna menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Penyusunan Raperda ini bertujuan untuk mendorong masuknya investasi baru dan memperluas investasi yang sudah ada di Katingan. Selain itu, diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, meningkatkan pendapatan daerah. Termasuk pula, akan mendorong pertumbuhan ekonomi demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945,” jelas Sarnadie yang juga Juru Bicara Fraksi PKB ini.

Menurut dia, langkah strategis ini mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan potensi daerah untuk pembangunan.

“Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai insentif dan kemudahan, diharapkan para investor, baik dari dalam maupun luar daerah akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di Katingan,” tuturnya.

Namun dalam proses penyusunannya, Fraksi PKB memberikan catatan penting. Mereka meminta agar Raperda ini tetap memperhatikan dampak ekonomi secara berkesinambungan.

“Selain itu, perlu dipertimbangkan secara matang dan dipastikan bahwa keberadaan Raperda ini tidak akan mengganggu stabilitas keuangan daerah,” kata Sarnadie.

Fraksi PKB juga menekankan pentingnya kejelasan dan keterukuran kriteria pemberian insentif. Hal ini untuk menghindari potensi penyimpangan dan memastikan bahwa insentif yang diberikan tepat sasaran.

“Kami juga mengingatkan, agar Raperda ini tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun pusat,” ujarnya.

Terakhir, Fraksi PKB menegaskan bahwa Raperda ini harus tetap berpihak dan melindungi kepentingan masyarakat serta lingkungan sekitar.

“Aspek keberlanjutan dan dampak sosial menjadi pertimbangan utama, agar investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat optimal tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan Katingan,” imbuhnya. (ndi)

BACA JUGA : Ketua DPRD Katingan Apresiasi Terselenggaranya FTIK ke-IX Tahun 2025