DPRD Barito Utara Gelar RDP Terkait Ganti Rugi Lahan, Perusahaan Diminta Segera Bayar Hak Warga

rdp
DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, perusahaan, dan perwakilan masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan di Kecamatan Lahei dan Lahei Barat. Foto: Ist

MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, perusahaan, dan perwakilan masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan di Kecamatan Lahei dan Lahei Barat.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Barito Utara ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, Hj Henny Rosgiaty Rusli, serta dihadiri 10 anggota DPRD lainnya. Juga turut hadir perwakilan dari pihak eksekutif, kepolisian, Muspika, pemerintah desa, serta pihak perusahaan PT PADA IDI.

Henny menyampaikan bahwa fokus utama RDP adalah membahas verifikasi serta pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat yang lahannya telah digunakan oleh pihak perusahaan.

“Dalam rapat ini kami menegaskan, perusahaan wajib menyelesaikan pembayaran terhadap lahan milik masyarakat yang telah digarap dan sudah dinyatakan clear and clean,” tegasnya.

Untuk memastikan kebenaran data, DPRD akan melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Lahei pada Sabtu, 19 April 2025, bersama instansi terkait guna melakukan verifikasi langsung terhadap objek lahan yang disengketakan.

Henny juga mengingatkan agar PT PADA IDI tidak melakukan aktivitas lanjutan di atas lahan masyarakat sebelum menyelesaikan pembayaran ganti rugi sesuai kesepakatan.

Adapun notulen rapat turut ditandatangani oleh Kompol Masrwiyono dari Polres Barito Utara, perwakilan masyarakat Desa Luwe Hulu Anung, serta perwakilan dari Sekretariat Daerah Barito Utara dan pihak PT PADA IDI.

RDP ini menjadi langkah tegas DPRD Barito Utara dalam memastikan hak-hak masyarakat atas tanah tetap terlindungi dan perusahaan menjalankan kewajibannya secara transparan dan adil. (*/cen)