KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas, Dodo, memimpin langsung rapat percepatan proses legislasi Badan Hukum Koperasi Desa dan Kelurahan “Merah Putih” di Ruang Rapat Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas, Senin (16/6/2025). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Wabup Dodo menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat proses hukum koperasi desa/kelurahan di Kabupaten Kapuas, yang saat ini memiliki 214 desa di 17 kecamatan.
“Saat ini seluruh desa telah melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi, namun banyak yang masih mengalami kendala dalam proses administrasi legislasi badan hukum,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu hambatan utama adalah belum lengkapnya dokumen persyaratan administrasi yang diajukan kepada notaris, sehingga memperlambat proses legalisasi koperasi.
Wabup Dodo juga menegaskan perlunya semua pihak mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3.8/2899/SJ tanggal 7 Mei 2025, yang mendorong sinergitas dan percepatan pelayanan legalitas koperasi.
“Saya minta kepada camat, lurah, kepala desa, OPD terkait, pendamping desa, dan notaris agar saling berkoordinasi untuk menyelesaikan proses ini sesegera mungkin,” tegasnya.
Tujuan percepatan ini, lanjutnya, agar Koperasi Merah Putih dapat segera beroperasi secara sah dan mendukung komitmen pemerintah dalam penguatan ekonomi kerakyatan.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Penjabat Sekda Kapuas Usis I Sangkai, Kepala Disdagprinkop-UMKM Apendi, serta para kepala dinas, camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Kapuas. (alx/cen)
BACA JUGA : Hadapi Musim Kemarau, Bupati Kapuas Ajak Semua Pihak Bersatu Cegah Karhutla