PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar rapat evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai langkah strategis untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin, SHI, MH yang memimpin langsung kegiatan tersebut menekankan pentingnya evaluasi sebagai dasar hukum dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya sektor pajak dan retribusi.
“Rapat ini memerlukan keseriusan karena menyangkut aturan yang akan menjadi pedoman pengelolaan PDRD ke depan,” ujarnya, saat membuka rapat di Puruk Cahu.
Rahmanto memperingatkan bahwa jika proses evaluasi Perda ini tertunda, maka potensi kerugian fiskal daerah akan semakin besar.
“Kita tidak bisa menunda terlalu lama. Jika dibiarkan, potensi kehilangan PAD akan terus meningkat,” tegasnya.
Ia juga meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus berkoordinasi aktif dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku koordinator pendapatan untuk mempercepat implementasi Perda PDRD.
Kepada legislatif, Rahmanto berharap proses lanjutan pembahasan dan pengesahan bisa dipercepat agar produk hukum tersebut segera memiliki kekuatan eksekusi.
“DPRD kami harapkan turut mendorong percepatan finalisasi Perda ini,” tambahnya.
Evaluasi ini turut dihadiri Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, serta narasumber dari Kementerian Dalam Negeri RI, Ketua Bapemperda DPRD Mura Tuti Marheni, dan sejumlah pejabat penting lingkup Pemkab Mura.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Murung Raya berkomitmen menjadikan PDRD sebagai sumber pendapatan yang dikelola lebih akuntabel, adil, dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah. (udi/cen)
BACA JUGA : Wabup Murung Raya Buka Pelatihan Pengelolaan Limbah Fasyankes di Palangka Raya