KUALA KURUN – Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Binartha, menyoroti hubungan antara Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dalam menjalankan pemerintahan desa. Padahal, keduanya diharapkan memiliki visi dan misi yang sama demi kemajuan desa.
“Kami berharap Kades dan BPD bisa bersinergi. BPD sebagai pengawas, dan Kades sebagai pelaksana pemerintahan desa, harus menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” kata Binartha, Senin (26/5/2025).
Menurut politisi dari Dapil II ini, tupoksi BPD meliputi tiga hal utama yaitu menyalurkan aspirasi masyarakat, merencanakan anggaran, dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Sementara itu, kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat terbawah juga harus terbuka terhadap pengawasan demi transparansi dan akuntabilitas.
“Desa memang punya otonomi untuk membangun, tapi tetap harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan,” tegas Binartha, yang akrab disapa Obin.
Ia juga mengingatkan agar BPD di wilayah Gumas tetap menjalankan fungsinya secara bijak. Dalam menyampaikan pendapat atau ketidaksetujuan, BPD tidak boleh memaksakan kehendak yang bisa mengganggu stabilitas pemerintahan desa.
“Kalau ada dugaan penyimpangan, sampaikan sesuai prosedur. Bisa dilaporkan ke Inspektorat agar ditindaklanjuti,” tambahnya.
Binartha menegaskan, pentingnya komunikasi yang harmonis dan kolaboratif antara Kades dan BPD agar seluruh program pembangunan desa berjalan efektif dan tepat sasaran. (nya/cen)
BACA JUGA : Ketua DPRD Gumas: ASN Harus Disiplin dan Jadi Teladan Masyarakat