PALANGKA RAYA – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, sejumlah figur mulai bermunculan sebagai calon yang berpotensi diusung oleh koalisi partai politik yang ada.
Namun, tantangan utama adalah memilih figur yang diterima masyarakat sekaligus memenuhi syarat integritas dan kebersihan dari pelanggaran politik.
Pengamat politik sekaligus akademisi dari Fisip Universitas Palangka Raya (UPR), Ricky Zulfauzan, menuturkan dalam waktu yang sangat singkat, hanya 90 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai politik harus menentukan calon yang akan diusung dalam PSU.
“Saya memberikan masukan agar parpol maupun gabungan parpol mengusung calon yang benar-benar bersih dan berintegritas. Pelanggaran berat dalam pemilu sebelumnya harus menjadi pelajaran agar tidak terulang, karena dampaknya fatal bagi partai, koalisi, dan masyarakat Barito Utara,” ujar Ricky.
MK juga memperingatkan secara tegas bahwa tidak akan memberikan kesempatan lagi untuk mengajukan gugatan terkait hasil pemilu ini.
“Barito Utara memiliki banyak sumber daya manusia unggul, baik yang berkarir di daerah maupun di luar daerah. Kini tinggal apakah parpol berani mengusung calon yang layak dan diterima masyarakat,” terangnya.
Sementara kader partai politik yang duduk sebagai anggota legislatif tidak bisa ikut menghiasi panggung politik dengan maju sebagai calon kepala daerah.
“MK menetapkan bahwa anggota legislatif terpilih, baik di tingkat nasional maupun daerah, tidak dapat mengundurkan diri demi menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada,” jelasnya.
Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024 atas gugatan yang diajukan oleh Adam I. Hamdana dan Wianda J. Maharani.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa alasan pengunduran diri anggota legislatif hanya dibolehkan apabila mendapat penugasan dari negara yang tidak melalui proses pemilu.
Dengan demikian, langkah mundur dari jabatan legislatif untuk ikut dalam kontestasi Pilkada dinyatakan bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 426 ayat (1) huruf b.
Putusan ini menjadi batasan tegas terhadap praktik politik yang selama ini kerap dilakukan, yakni para legislator yang baru saja terpilih namun kemudian memilih maju di Pilkada. MK menilai hal tersebut berpotensi mengkhianati mandat rakyat serta merusak etika demokrasi.
Ke depan, partai politik dan para kadernya harus lebih selektif dan tegas dalam menentukan langkah politik agar tidak berbenturan dengan regulasi yang telah ditetapkan.
“Artinya, kader-kader parpol yang duduk menjadi anggota legislatif, seperti Hj Mery Rukaini Ketua DPRD Barito Utara dan Jimmy Carter sebagai anggota DPRD Provinsi Kalteng tidak bisa ikut berkompetisi di PSU Pilkada Barito Utara,” sebut Ricky.
Sementara itu, pasca putusan MK mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Akhmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja), menimbulkan gelombang reaksi dan spekulasi di kancah politik daerah.
Partai DPD Demokrat Kalteng, salah satu partai pengusung Agi-Saja, masih “galau” dalam menentukan langkah selanjutnya.
Ketua DPD Demokrat Kalteng, H Nadalsyah (Koyem), menyatakan belum dapat memberikan kepastian terkait langkah yang akan diambil partai pasca putusan MK.
“Kami masih belum bisa memberi kepastian lagi,” singkatnya saat dihubungi via Whatsapp, Minggu (18/5/2025).
Di sisi lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Tengah, melalui Ketua DPW Habib Ismail Bin Yahya, menyatakan terus memonitor tokoh-tokoh potensial yang dapat memenangkan Pilkada Barito Utara.
Hal ini mengindikasikan PKB tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi dinamika politik yang baru pasca putusan MK. Habib Ismail menegaskan, “Pihak kami melakukan monitor tokoh-tokoh potensial yang bisa memenangkan Pilkada Barito Utara,” jelasnya.
Putusan MK ini jelas akan mengubah peta politik dalam persaingan Pilkada Barito Utara. Partai-partai politik dan calon-calon yang masih berkompetisi kini perlu menyesuaikan strategi mereka.
Publik pun menantikan langkah selanjutnya dari Partai Demokrat dan perkembangan politik di Barito Utara pasca putusan MK ini.
Kejelasan mengenai calon pengganti Agi-Saja dan dampak putusan ini terhadap stabilitas politik daerah masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab. Situasi ini tentunya akan terus menjadi sorotan hingga Pilkada Barito Utara selesai. (rdi/cen)
BACA JUGA : MK Diskualifikasi Dua Paslon Pilkada Batara