Bisnis Konten Dewasa, Dua Pelajar di Sampit Raup Jutaan Rupiah

konten dewasa
Ilustrasi konten dewasa.

PALANGKA RAYA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil membongkar praktik penjualan konten dewasa alias berbau asusila yang melibatkan dua pelajar asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kedua pelaku konten dewasa masing-masing berinisial FS (20), yang berperan sebagai penjual konten, dan NL (17), pelajar perempuan yang memproduksi sendiri konten asusila tersebut sebelum diserahkan kepada FS untuk diperdagangkan.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan atas aktivitas jual beli konten pornografi anak di media sosial Telegram pada Februari 2025.

“Dalam penyelidikan, petugas berhasil menemukan aktivitas mencurigakan dan menangkap NL di Sampit pada 20 Februari 2025,” ujar Erlan, Senin (28/4/2025).

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa NL bertindak sebagai pemeran dalam konten-konten asusila tersebut, sementara FS bertugas menjual konten ke konsumen melalui media sosial.

Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, menjelaskan bisnis ilegal yang dijalankan keduanya mampu meraup keuntungan antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta hanya dalam waktu sepekan.

“FS saat ini telah kami tahan di Dittahti Polda Kalteng, sedangkan NL, karena masih di bawah umur, dikembalikan kepada orang tuanya dengan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial (Dinsos) hingga proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” beber Rimsyahtono.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: empat unit handphone, satu akun TikTok, dua akun Telegram, dua akun dompet digital (GoPay dan Dana), empat buah kartu SIM

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Polda Kalteng menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial untuk mencegah kejahatan serupa di masa mendatang. (rdo/cen)

BACA JUGA : Polda Kalteng Amankan 8 Ton Pupuk Subsidi, Berasal dari Pulpis Diedar ke Berbagai Wilayah Kalteng