PALANGKA RAYA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus penjualan ilegal pupuk bersubsidi.
Seorang pria berinisial PW (44) ditangkap karena memperjualbelikan pupuk subsidi NPK Phonska dan Urea melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa ketersediaan pupuk subsidi sangat penting dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang menjadi prioritas Presiden RI Prabowo Subianto.
Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, menjelaskan PW menjual pupuk subsidi seharga Rp 250.000 per karung (50 kg), dari harga normal Rp 115.000. Pupuk tersebut berasal dari Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dan diedarkan ke berbagai wilayah di Kalteng, termasuk Kota Palangka Raya.
Barang bukti yang diamankan:
- 100 karung pupuk NPK Phonska (50 kg/karung)
- 60 karung pupuk Urea (50 kg/karung)
- 1 unit dump truck Mitsubishi dan surat-surat kendaraan
- Uang tunai Rp 7,5 juta, nota penjualan pupuk, dan satu unit handphone
Total pupuk yang diamankan mencapai 8 ton. Pelaku dijerat dengan berbagai pasal tindak pidana ekonomi dan perdagangan barang dalam pengawasan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta.
Polda Kalteng menegaskan komitmennya dalam mengawasi distribusi pupuk subsidi demi ketahanan pangan nasional. (rdo/cen)
BACA JUGA : Lahan Dibabat Ilegal, Mantan Kades Digelandang ke Polda Kalteng, Kerusakan Lingkungan Ditaksir Rp 200 Miliar