PALANGKA RAYA – Viralnya konten media sosial menirukan ucapan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, menuai berbagai reaksi, salah satunya datang dari praktisi hukum Suriansyah Halim.
Suriansyah menilai bahwa konten tersebut tidak melanggar hukum, tetapi konten tersebut tidak etis. Pasalnya, secara hukum pidana video tersebut belum bisa dikategorikan sebagai tindak pidana karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum.
“Konten kreator tersebut hanya mengulang-ulang kalimat yang pernah diucapkan oleh Agustiar Sabran sebagai Gubernur Kalimantan Tengah,” jelas Suriansyah, Senin (21/4/2025).
Advokat kawakan asal Kalteng ini mengatakan dari aspek etika, konten seperti itu patut dipertanyakan karena bisa menyinggung pihak lain, terutama tokoh publik.
“Meskipun tidak ada pelanggaran hukum yang jelas, konten semacam itu dapat menyinggung pihak lain, terlebih jika menyasar figur publik dalam hal ini Gubernur Kalimantan Tengah,” bebernya.
Suriansyah menekankan pentingnya etika dalam bermedia sosial. Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam membuat konten dan menyampaikan kritik secara konstruktif.
“Jika mau buat konten, baiknya berisi hal-hal positif seperti kritik membangun dengan masuk-masukan yang dianggap perlu dan kurang, bukan dengan mengulang-ulang kelemahan bicara,” lanjutnya.
Ia juga menyesalkan kecenderungan kreator saat ini yang lebih mementingkan viralitas dibanding menjaga martabat orang lain.
“Selain itu jelas konten tersebut dapat membuat malu, tapi kelihatannya konten kreator sekarang lebih mementingkan viral meskipun dengan membuat malu orang lain,” ujarnya.
Menurutnya, peristiwa ini menjadi cerminan pentingnya membatasi antara kebebasan berekspresi dan etika, khususnya dalam menyikapi figur pemerintahan di ruang digital. (rdo/cen)
BACA JUGA : Buntut Video Parodi Viral Melecehkan Gubernur Kalteng, Konten Kreator Berikan Klarifikasi dan Minta Maaf