TKD Pemkab Gumas Turun sekitar Rp 73 Miliar

TKD Pemkab
Bupati Gumas Jaya S Monong saat menyerahkan laporan ke ketua DPRD Binartha dan wakilnya di gedung dewan setempat, belum lama ini. Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) pada tahun 2025, telah mengalami penurunan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp. 73.902.630.000,00. Hal itu berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan  Belanja Daerah (APBD) TA 2025.

Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, Inpres tersebut mengamanatkan adanya efesiensi anggaran untuk fokus pada hal-hal yang akan berdampak langsung bagi masyarakat. Sehingga, kebijakan Pemerintah Pusat ini harus dilaksanakan pada tingkat pemerintah daerah.

“Berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini selanjutnya ditindaklanjuti oleh Menkeu. Maka Kabupaten Gumas terdampak kebijalan efisiensi belanja dalam Pelaksanaan Anggaran dan pengurangan TKD,” ucap Jaya S. Monong.

Dijelaskannya, hal tersebut mencakup komponen DAU yang ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum dan DAK Fisik jalan layanan dasar-konektivitas. Hal ini, tentunya berdampak pada perencanaan pembangunan Pemkab Gumas dalam memenuhi harapan masyarakat untuk dapat menikmati infrastruktur yang lebih baik.

Selanjutnya, sambung Jaya, Mendagri juga menindaklanjuti kebijakan ini dengan menerbitkan SE MENDAGRI 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Pebruari 2025 dan SE MENDAGRI 900.1.1/833/SJ tanggal 23 Februari 2025. Pada intinya memberikan arahan untuk dapat melakukan efisiensi terhadap APBD TA 2025, sebagai konsekuensi dari adanya pengurangan TKD kepada seluruh Pemda. Bahkan selanjutnya hasil efisiensi tersebut dialokasikan kembali.

“Ada tujuh bidang yang dialokasikan yakni bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan pengendalian inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan dan prioritas lainnya, berorientasi pada peningkatan  kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Jaya.

Oleh sebab itu, Pemkab Gumas saat ini sedang menyusun kembali realokasi anggaran tersebut kepada hal-hal yang membawa dampak langsung kepada masyarakat sesuai ketentuan yang telah di tetapkan. Semuanya akan diformulasikan dalam pergeseran anggaran dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah.

“Mengenai semua itu, dalam penjabaran APBD TA 2025. Selanjutnya akan secepatnya diberitahukan kepada Pimpinan DPRD Gumas,” ungkap Jaya. (nya/abe)