PALANGKA RAYA – Personel Ditsamapta Polda Kalteng berhasil mengamankan dan menyita ratusan botol minuman keras (miras) yang diedarkan tanpa adanya izin resmi.
Puluhan botol miras tanpa izin tersebut disita oleh aparat kepolisian saat melakukan patroli. Empat orang diamankan ketika sedang berjualan miras di dalam mobil yang berdekatan dengan acara pernikahan.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Arie Sandy Zurkanain, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan membenarkan, penyitaan miras ilegal tersebut bermula saat pihaknya melaksanakan patroli tindak pidana ringan (Tipiring) di wilayah Kota Palangka Raya.
“Saat melakukan patroli, Tim melihat beberapa. Orang yang sedang berjualan miras di dalam mobil yang berdekatan dengan acara pernikahan. Kemudian dilakukan pengecekan kelengkapan surat izin berjualan,” terangnya, Selsa (18/3).
Dia menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan, Tim Patroli tidak mendapati surat izin dari penjualan miras itu, dan kemudian pihaknya mengamankan ke empat terduga Tipiring untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut ke kantor Ditsamapta.
“Kita amankan empat terduga pelaku beserta barang bukti berupa, tiga unit kendaraan R4 dan satu R2 serta 617 botol miras yang diperjualbelikan tanpa izin,” ucapnya.
Arie menegaskan, dalam hal ini para tersangka telah diberikan sangsi berupa tindak pidana ringan dan untuk barang bukti akan dilakukan proses penindakan lebih dalam oleh Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tetap menciptakan suasana aman dan nyaman terutama bulan Ramadan,” imbaunya.
Dia juga menambahkan, pihaknya akan terus melaksanakan patroli selama bulan Ramadan untuk menciptakan suasana kondusif dan aman bagi masyarakat Kalteng, khususnya Kota Palangka Raya.
“Dengan dilaksanakan Patroli Tippiring ini, diharapakan dapat menciptakan suasana Ramadan yang nyaman, dan juga memberantas para oknum penjual minuman keras ilegal, yang bisa membahayakan pengguna maupun orang disekitarnya,” pungkasnya. (rdo)