PALANGKA RAYA – Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalteng Yuliansah Andrias menyampaikan, temuan uang palsu yang di edarkan itu relatif kecil.
“Bahkan bisa kami bilang, bahwa uang yang diedarkan oleh Bank Indonesia dengan temuan uang palsu itu sangat kecil. Kemaren kami menerima laporan klarifikasi temuan uang palsu, yang dilakukan oleh teman-teman polisi di Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau,” ucapnya, di Halaman Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (8/3/2025).
Penemuan uang palsu tersebut, saat ini masih dalam tahap proses penyidikan di Nanga Bulik. Sedangkan untuk lembaran uang tersebut pihaknya lagi dalam proses meneliti, nanti setelah keluar dari hasil penelitian tersebut, baru akan ditentukan uang tersebut asli atau palsu.
“Akan tetapi sekilas uang tersebut palsu, karena kualitasnya rendah sekali, jadi mudah sekali untuk dibedakan dengan uang yang asli,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pentingnya cinta, bangga, dan paham rupiah tersebut, sehingga dalam melakukan edukasi Bank Indonesia melakukan secara masif melalui komunitas dan lainnya. Oleh karena itu, Bank Indonesia ingin melindungi masyarakat dari tindak pidana uang palsu tersebut.
Ia juga menambahkan dalam momen bulan Ramadan dan Idul Fitri (Rafi), serta Natal dan Tahun Baru (Nataru) Bank Indonesia pasti siaga penuh, karena pada momen tersebut tukar uang masyarakat sangat tinggi.
Diketahui, kasus uang palsu di Kabupaten Lamandau bermula dari seorang agen layanan BRILink di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, yang tertipu uang sebesar Rp 19.000.000.
Aksi penipuan ini dilancarkan oleh pria berinisial DS (22) lewat transaksi top up di ruko agen tersebut menggunakan uang palsu, pada Kamis (13/2/2025) kemaren. Kemudian kepolisian mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Lamandau untuk diproses sesuai lebih lanjut.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisi 207 lembar uang diduga palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri yang sama, serta satu bundel rekening koran BRI periode transaksi 1 Februari 2025 sampai tanggal 14 Februari 2025. (rdi)