Apresiasi Kerja Sama Pemkab dan Kejari Pulpis Bidang Perdata dan TUN

dprd
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tendean Indra Bella foto bersama Bupati, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Sekda dan Danramil Kahayan Hilir di aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (4/3/2025). FOTO: IST

PULANG PISAU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Tendean Indra Bella menyambut baik, sekaligus memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) serta kerjasama pelaksanaan tugas fungsi penegakan hukum pemulihan aset negara dan perizinan dalam rangka pengoptimalan pendapatan asli daerah.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (4/3/2025) tersebut dihadiri Bupati Pulang Pisau Bupati Pulang di H Ahmad Rifa’i, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH, Sekda Tony Harisinta dan undangan lainnya.

“Kita menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi atas pelaksanaan penandatangan nota kesepahaman antara Pemkab Pulang dan dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kerjasama dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” ucap Tendean Indra Bella disela menghadiri kegiatan di kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (4/3/2025).

Menurut Politikus Partai Golongan Karya Golkar) Kabupaten Pulang Pisau ini bahwa kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha (TUN) Negara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini merupakan langkah strategis dalam upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara.

“Saya kira pemandangan nota kesepahaman kerjasama bidang hukum perdata dan TUN ini sangat tepat. Karena dalam menjalankan roda pemerintahan berbagai tantangan dan permasalahan hukum dapat terjadi, baik yang menyangkut kepentingan daerah maupun masyarakat,” kata Tendean.

Oleh karena itu anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau terpilih dari Dapil 1 Kecamatan Kahayan Hilir, Jabiren Raya, Kahayan Tengah dan Banama Tingang itu menilai bahwa peran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sebagai mitra sangatlah penting dalam memberikan pendampingan, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat. (ung/cen)