Pemkab Katingan Berupaya Optimalkan Tata Kelola Aset Daerah

Pemkab
Kepala BKAD Kabupaten Katingan, Toto Jaya dan Kajari Katingan, Subari Kurniawan, SH, MH usai Penandatanganan Surat Kuasa Khusus Penataan Aset, baru-baru ini. Foto: Diskominfostandi Katingan

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan terus berupaya meningkatkan tata kelola aset daerah yang tertib dan sesuai hukum. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Penataan Aset yang dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, baru-baru ini.

Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama strategis antara Pemkab Katingan dan Kejari Katingan dalam mendukung pengelolaan aset daerah secara optimal.

SKK ini memberikan kewenangan kepada pihak Kejari Katingan untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum terkait penanganan permasalahan aset pemerintah daerah.

Penjabat Bupati Katingan Sutoyo, S.STP, MAP melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan, Toto Jaya berharap, semoga dengan adanya penandatanganan SKK terkait penanganan penataan aset ini, Pemkab Katingan dapat mengoptimalkan tata kelola aset yang tertib serta taat hukum.

“Kerja sama ini menjadi langkah penting, untuk memastikan seluruh aset daerah terinventarisasi dengan baik dan terbebas dari potensi sengketa hukum. Kita ingin memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan aset daerah, sehingga dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik secara maksimal,” ujar Toto.

Dia menyatakan, bahwa Pemkab Katingan berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna mewujudkan pengelolaan aset yang lebih baik dan berkelanjutan.

“Semua itu demi mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan sejahtera,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Subari Kurniawan, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum yang dibutuhkan.

“Kami akan mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten Katingan dalam menata aset daerah dengan baik. Tentunya, melalui langkah-langkah hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dia berharap, kerjasama ini menjadi tonggak awal dalam menyelesaikan berbagai permasalahan terkait aset daerah.

“Seperti sertifikasi tanah, penyelesaian sengketa aset, serta pengamanan aset yang belum terkelola dengan baik,” ucap Subari. (ndi)