KASONGAN – Pihak Polres Katingan mengungkapkan bagaimana kronologis hingga Wahtu (22) yang secara sadis tega membunuh ayah kandungnya sendiri, Saliansyah alias Bapak Cucun (79) di Desa Samba Katung RT.009/RW.003, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada Minggu (26/01/2025) malam.
Ternyata pada sore hari sebelum kejadian, pelaku ada meminum obat-obatan terlarang jenis Seledryl serta mengkonsumsi narkoba. Malam harinya, dia berhalusinasi jika ada orang atau musuh yang ingin menyerangnya menggunakan senjata tajam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK melalui Wakapolres Kompol Uni Subiyanti didampingi Kasi Humas, Kapolsek Katingan Tengah dan KBO Satreskrim saat menggelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, di teras depan Mapolres, Kamis (30/01/2025).
Wakapolres mengatakan, jika sebelum kejadian sore harinya tersangka ada meminum obat terlarang jenis Seledryl sebanyak 24 butir atau dua keping dan ditambah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Pada saat malam hari, tersangka sedang menggunakan handphone dan duduk didepan pintu rumah.
“Dia berhalusinasi, di depan rumah ada seseorang dengan membawa pisau di tangan kanan menantang berkelahi,” jelas Uni.
Tersangka lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang yang digantung di dinding dapur. Dia kemudian keluar rumah untuk mencari orang yang menantang berkelahi tersebut. Ternyata saat keluar rumah, orang tersebut sudah tidak ada.
“Korban yang saat itu tidur, kemudian terbangun dan berjalan ke luar kamar. Beriringan pula kala itu, tersangka masuk ke dalam rumah. Melihat ayahnya, tersangka membayangkan orang yang menantangnya berkelahi dan seketika tersangka langsung menyerang serta membacok mengunakan parang yang dipegangnya,” terang Wakapolres.
Korban yang terkejut langsung berlari menghindar ke seluruh sisi rumah, tetapi tersangka sudah tidak terkendali terus mengejar dan menyerang. Korban terjatuh dalam posisi telungkup di depan kamar. Seketika, tersangka langsung menyerang kembali secara bertubi-tubi menggunakan parang ke bagian badan belakang korban hingga tidak berdaya dan meninggal dunia ditempat kejadian.
Saat hendak mengejar dengan sepeda motor, tetapi kuncinya tertinggal di dalam rumah. Karena pintu tertutup, tersangka mendobrak dengan cara menendang hingga menimbulkan suara benturan yang keras. Mendengar ada keributan suara seperti perkelahian, tetangga memberitahukan kepada Cucun yang merupakan anak kandung korban dan kakak dari tersangka. Jarak tempat tinggalnya sekitar 100 meter dari rumah korban.
Cucun lalu mendatangi rumah korban, tetapi di tengah perjalanan berpapasan dengan tersangka. Dia menebas parang ke arah Cucun dan sempat dihindari. Kemudian Cucun berkata “Kamu kenapa, aku ini abangmu” dan dijawab tersangka, “kamu kah bang”. Karena merasa curiga, Cucun langsung bergegas mendatangi TKP, dan menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah dengan banyak luka di punggung.
Melihat kejadian itu, Cucun langsung menuju ke Mapolsek Katingan Tengah untuk melapor. Kemudian, Kanit Reskrim dan Anggota piket Polsek langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan TKP. Tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah langgar yang berjarak kurang lebih 500 meter dari TKP, juga berhasil diamankan.
“Sebagai barang bukti, telah diamankan satu bilah parang dengan panjang sekitar 60 Cm. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun,” sebut Uni.
Dalam kejadian itu, korban mengalami sebanyak 30 luka akibat senjata tajam. Yakni 4 luka robek cincang di punggung, 1 luka robek bahu sebelah kanan, 1 luka robek bahu sebelah Kiri, 1 luka robek lengan kanan, 3 luka robek lengan kiri, 17 luka tusuk di dada dan perut, 1 luka lengan tangan kanan, 1 Luka tangan kanan dekat dengan jempol, 1 luka tengkuk belakang, bahu kanan dan kiri ada tulang patah dan lepas.
“Sebelum kejadian antara korban dan tersangka tidak pernah terjadi permasalahan atau hal lainnya. Tersangka melakukan penganiayaan dalam kondisi pengaruh Narkotika jenis sabu dan obat terlarang jenis seledryl atau disebut obat anjing gila. Dia berkhayal dan berhalusinasi bahwa bapaknya adalah musuhnya selama ini yang ingin menyerangnya pakai pisau,” tutur Wakapolres. (ndi)