8 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus, Satunya Berprofesi PNS

narkoba
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain dan jajaran saat menunjukkan barang bukti yang berhasil disita, Senin (4/11/2024). FOTO: APRI

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum (wilkum) Polres Kotim pada periode bulan Oktober dan November 2024.

Dari tujuh Laporan Polisi (LP) ada sebanyak delapan orang yang menjadi tersangka dalam pengungkapan ini, dan salah satu tersangka adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah Mentaya Hulu.

“Dari Tujuh LP yang diterbitkan, ada pelaku yang berprofesi seorang PNS yang akrab dipanggil S,” kata Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat memimpin press release di Mapolres Kotim, pada Senin (4/11/2024).

Resky menyampaikan bahwa sebelum adanya pengungkapan ini, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di suatu tempat tersebut

sering digunakan transaksi narkoba, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim ternyata benar bahwa di TKP tersebut ada transaksi sabu.

Lanjutnya, setelah dilakukan pemantau dan penyelidikan ditempat Homestay ternyata benar pelaku meletakan sesuatu ke pot bunga yang ada di halaman home stay tersebut, kemudian duduk didepan teras homestay Syariah Bu Murni.

“Melihat hal tersebut, lalu tim dari Satresnarkoba langsung menghampiri dan mengamankan orang tersebut, setelah ditanya mengaku bahwa bernama sdr S,” terangnya.

Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh beberapa orang warga setempat hingga ditemukan barang berupa 2 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut pelaku S mendapatkan barang dari sdri IKNI binti AI. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Polres Kotim untuk dilakukan proses,” ungkapnya.

Selanjutnya, barang bukti yang berhasil disita yakni 619,02 gram narkotika jenis sabu, 2 unit sepeda motor buah Tas warna coklat merek BUMBAG, 8 buah Handphone, 1 buah timbangan digital warna silver, 3 buah timbangan digital, 1 buah tas ransel warna coklat merek FOSSIL, 2 buah sendok yang terbuat dari sedotan warna hitam

Kemudian, Uang tunai Rp. 1.550.000, 1 bandel rek koran dengan nomor rekening 1229329096 Bank BNI an. SPPM merupakan surat bukti transaksi jual beli yang dikeluarkan oleh pihak Bank BNI, dan berbagai macam plastiK yang digunakan sebagai pembungkus.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (pri)