PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) membekuk puluhan “ninja” sawit alias pelaku pencurian buah sawit pada Kamis (31/10/2024). Pencurian ini dilakukan di area kebun kelapa sawit milik PT. Astra Agro Lestari atau tepatnya di lahan PT. AMR dan PT. GSDI.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung terjun dan berhasil mengamankan sebanyak 31 pelaku yang tersebar di sejumlah lokasi sekaligus buah kelapa sawit yang sudah terjual ke peron yang tidak memiliki izin,” beber Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman saat konferensi pers.
Kapolres menerangkan, para pelaku secara beramai-ramai nekat mencuri TBS (Tandan Buah Kelapa Sawit) dari pohon sawit yang dilakukan replanting (proses penggantian tanaman tua dengan tanaman baru, red). Buah dari pohon sawit yang replanting tersebut masih akan dikelola dan diambil oleh perusahaan, namun dilakukan pengambilan tanpa izin.
“Tidak hanya itu, para pelaku juga mengambil panen TBS yang masih berada di pohon produktif secara terorganisir. Ini dilakukan selama enam hari berturut – turut sejak 26- 31 Oktober 2024. Atas kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian hingga sebesar Rp 893 juta,” terangnya.
Kapolres bahkan mengungkap, 13 pelaku dari 31 pelaku tersebut dinyatakan positif menggunakan narkotika. Hal ini berdasarkan pengakuan para pelaku pemakai dan telah dibuktikan melalui hasil tes urine.
“Adapun barang bukti yang kami amankan berupa lima unit kendaraan roda empat jenis pick up, buku nota pembelian, handphone, tandan buah kelapa sawit segar, serta alat yang digunakan untuk melakukan pemanenan kelapa sawit berupa tojok, kampak, dodos dan parang,” sebut Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kapolres menegaskan bahwa aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini murni kejahatan pelaku tanpa dilatarbelakangi konflik plasma dan sebagainya.
Sementara itu, pemilik peron tanpa izin turut diamankan Polres Kobar guna dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku peron tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yakni dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana atau ancaman penjara empat tahun lamanya.
“Barang bukti yang diamankan ada 45 ton dari pelaku peron Tani Sejahtera di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng. Satu pelaku pria ini telah membeli TBS kelapa sawit dari saudara MLK dan kawan-kawan yang merupakan pelaku pencurian,” demikian Kapolres Kobar. (fit)