Usai Diperiksa 6 Jam, Tiga Tersangka Pegawai Bawaslu Seruyan Langsung Dilakukan Penahanan

bawaslu
Pegawai di Bawaslu Seruyan saat akan memasuki mobil untuk dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Kalteng, Senin (28/10/2024). Foto: Cen

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan terkait dugaan korupsi.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan tiga tersangka tersebut yakni berinisial HI (45) yang menjabat sebagai PPK, IWI (43) seorang perempuan yang menjabat sebagai Bendahara dan KH (33) menjabat sebagai Staf Operator Keuangan Bawaslu Seruyan yang diduga melakukan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana tahun anggaran 2024.

“Ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 6 jam,” ucapnya, Senin (28/10/2024).

Ia menjelaskan, sebelumnya pada perkara tersebut pihaknya sudah memeriksa delapan orang saksi dan termasuk tiga orang tersangka tersebut. Kemudian menurutnya kasus itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, sebab tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.

“Terkait kerugian negara masih dalam pemeriksaan, hanya saja diperkirakan kerugian sekitar Rp2 miliar,” bebernya.

Dugaan sementara uang hasil korupsi oleh ketiga tersangka digunakan untuk bermain judi online dan keperluan pribadi. Dalam hal tersebut, juga masih dalam tahap penyelidikan lebih dalam oleh para penyidik di Kejati Kalteng.

“Dari pemeriksaan, mereka berdalih uang digunakan untuk judi online. Namun kita tidak percaya begitu saja. Kita akan lakukan penelusuran sampai kemana aliran dana tersebut. Siapa-siapa saja pihak yang bertanggung jawab, yang kita tenggarai menimbulkan kerugian negara,” terannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (cen)