Tersangka Korupsi, Mantan Kadis Dispursip Barsel Ditahan

dispursip
Kejari resmi menahan mantan Kadis Perpustakaan dan kearsipan Barsel. FOTO: IST

BUNTOK – Setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, mantan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Barito Selatan (Barsel), Kamis (17/20/2024), ditahan oleh Penyidik Pidsus Kejari Barsel.

“Pada Hari Kamis (17/10/24) Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Barito Selatan telah menahan HR selaku eks Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan,” ujar Kajari Barsel Dr. Dino Kriesmiardi, S.H.,M.H. melalui Saefullahnur, SH.MH selaku Kasi Pidsus, Jumat (18/10/2024) dilansir dari kalteng.co.

Dikatakannya, penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya HR sebagai tersangka atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa manipulasi perjalanan dinas dan belanja dinas dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barsel tahun 2020-2022.

Dikatakan Saeful, penahanan dilakukan untuk memperlancar dan mempercepat proses penanganan perkara dan sebagai antisipasi tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Selain itu, mengingat masa penahanan telah berjalan maka secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya untuk disidangkan.

Penahanan terhadap tersangka HR dilakukan Selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Buntok dan dapat diperpanjang sebagaimana peraturan KUHAP.

HR disangkakan pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ner/kpg)