KUALA KURUN – Sejumlah warga di Desa Batu Nyiwuh, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengaku merasa dirugikan akibat ulah perusahan perkebunan sawit di wilayah desa tersebut.
Ratusan hektare lebih tanah masyarakat yang diduga dicaplok oleh PT Kahayan Agro Platition (KAP). Warga Batu Nyiwuh selaku pemilik lahan, Maliku G. Pantap, mengaku kecewa atas pencaplokan tanah warisan keluarga yang diduga dilakukan oleh PT KAP di wilayah Desa Batu Nyiwuh.
Saat ini, pihaknya pun sudah memberikan teguran tertulis bahkan pernah melakukan langkah mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Tanah kami ini digarap tahun 1976 sampai tahun 1985 dan kami memiliki segel yang sah, namun setelah adanya PT KAP, kami menduga PT KAP ini yang main caplok saja tanpa ada pembicaraan dengan kami pihak pemilik tanah,” tegas Maliku, Minggu (13/10/2024).
Selain mencaplok, ujar dia, pihak PT KAP diduga menggusur sejumlah kebun karet yang diatasnya pun rusak bahkan tidak bisa digunakan lagi. Artinya, pihak perusahan ini diduga sewenang-wenang melakukan aktivitas di area tanah tersebut.
“Tanah kami ini sebanyak 118 hektare. Kami yang memiliki hak waris menuntut ganti rugi, namun pihak perusahan sampai sekarang enggan mengganti tanah warisan kami,” terang dia.
Pihaknya telah melaporkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gumas, untuk mediasi pada bulan Agustus lalu dengan pihak perusahan. Namun mediasi tersebut menemukan jalan buntu.
“Kami juga bersama Pemda Gumas mengecek ke lokasi lahan milik kami yang dicaplok perusahaan itu, dan hasilnya diadakan mediasi lagi yang dilaksanakan pada Selasa (1/10/2024) dan hasilnya masih belum ada keputusan,” tuturnya.
Ia pun heran, pihaknya sudah melaporkan ke pemerintah setempat dan sampai sekarang belum ada keputusan yang mengikat. Pihaknya tidak tahu kemana lagi harus melaporkan atas perilaku perusahaan yang diduga merampas dan mengambil tanah tersebut.
“Kami sekarang mengaku tidak tahu kemana lagi harus melaporkan, sebab hak-hak kami sebagai masyarakat sudah dirampas oleh perusahan ini, bahkan mereka tidak mau membayar tanah kami, lalu hak tanah warisan kami pun tidak dihargai,” ungkapnya.
Dijelaskan Maliku, kebun di atas tanah tersebut ada beberapa tumbuhan yakni berupa kebun karet, durian, paken, cempedak serta beberapa tanaman lain yang bisa dihasilkan. Namun semua itu tidak ada lagi akibat digusur oleh perusahan tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, awak media ini sudah berusaha mengkonfirmasi pihak humas dari PT. KAP bernama Haris sejak Minggu (13/10/2024) melalui ponsel dan pesan singkat WhatsApps. Akan tetapi, nomor telah diblokir. Saat dihubungi melalui nomor lain, hanya dilihat saja tanpa ada tanggapan. (nya)