PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran akan memberikan tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai kontrak di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng yang terlibat dalam perjudian konvensional dan judi online (Judol).
Wanti-wanti orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai-julukan Kalteng bukan hanya isapan jempol belaka. Hal itu, dituangkan dalam sebuah Surat Edaran (SE) Nomor 800/274/IV.1/BKD dalam penanganan dan pencegahan judi konvensional, judi online dan penyalahgunaan narkotika.
Gubernur mengatakan, bagi kepala perangkat daerah agar mengupayakan terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari kecanduan judi konvensional, judi online, penyalahgunaan narkotika. Sebab, hal tersebut dapat memberikan dampak pada masalah finansial, kesehatan mental, penurunan kualitas hidup dan berpotensi hukuman pidana.
“Kepala perangkat daerah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap ASN dan pegawai kontrak agar tidak melakukan permainan judi konvensional, judi online dan penyalahgunaan narkotika serta apabila telah menginstal aplikasi judi online agar segera menghapus aplikasi tersebut,” ujarnya dalam surat edaran, belum lama ini.
Gubernur menginginkan setiap ASN dan pegawai kontrak dalam penggunaan handphone Android dan bermedia sosial secara bijak dan tidak terjerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana ketentuan Pasal 27 Ayat 2.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ucapnya.
Gubernur mengimbau, agar ASN dan pegawai kontrak menaati kewajiban dan larangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 3 huruf d yang menyatakan, bahwa PNS wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskannya, apabila terdapat ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemprov Kalteng sebagaimana dimaksud pada angka tiga yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan- undangan yang berlaku.
“Kepala perangkat daerah dapat menginformasikan dan melakukan pengawasan kepada ASN dan pegawai kontrak di lingkungan perangkat daerah masing-masing,” tandasnya. (ifa/cen)