MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama dengan pengurus Prusda Batara Membangun dan Pemerintah Daerah, di Ruang Rapat DPRD Barito Utara pada Rabu, 15 Mei 2024.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini membahas tentang pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP, dan turut dihadiri oleh sembilan Anggota Dewan, Direktur Perusda Asianoor, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah.
Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H. Tajeri, SE, MM, SH, MH mengatakan adanya keluhan dari masyarakat tentang antrian panjang yang terjadi di SPBU Perusda, yang menyebabkan masyarakat kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM).
“Masyarakat merasa resah dengan kondisi antrian panjang di SPBU, sehingga mereka kesulitan mendapatkan BBM,” ungkap H. Tajeri.
Pada kesempatan ini, Direktur Perusda Asianoor menanggapi keluhan yang telah disampaikan dengan berjanji akan melakukan pembenahan agar ke depannya pengisian BBM di SPBU Perusda tidak lagi melayani untuk pembeli yang mengisi secara berulang-ulang setiap hari.
“Kedepannya akan kami benahi agar yang setiap hari mengisi BBM secara berulang-ulang itu tidak akan dilayani lagi,” jelas Direktur Perusda Asianoor.
Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP, juga mengatakan sangat mengapresiasi langkah-langkah SPBU yang menerima masukan-masukan saat RDP berlangsung. Namun wewenang tetap berada di Pemerintah Kabupaten Barito Utara selaku pemilik SPBU.
“Tujuan pendirian SPBU Perusda itu ingin membantu masyarakat yang berada di Kabupaten Barito Utara supaya tidak antri Panjang saat mengisi BBM, tapi kami tetap menyerahkan kepada yang berwenang yaitu Pemerintah sebagai pemilik dari Prusda dan SPBU,” ungkap Hj. Mery Rukaini.
Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP juga mengatakan bahwa ia hanya menyampaikan aspirasi dari rakyat yang mengeluhkan antrian di SPBU Prusda tersebut.
“Kami hanya menyampaikan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada kami, baik itu lewat telpon atau wa, kami sebagai anggota legislatif hanya meneruskan aspirasi dari masyarakat saja, bukan kemauan kami yg melarang pelangsir ada di SPBU tersebut,” tegasnya.
Dari hasil RDP ini, DPRD Kabupaten Barito Utara menganjurkan kepada pihak SPBU PT. Mitra Batara Sarana Mandiri agar tidak melayani pengisian BBM untuk pelansir yang mengisi BBM berulang-ulang setiap hari, atau yang biasa di sebut melangsir.
Anjuran ini sesuai dengan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah saat pembahasan penyertaan modal untuk pembangunan SPBU oleh PT. Batara Membangun (Perusda).
Diharapkan pelayanan di SPBU dapat meningkat dan antrian panjang yang dikeluhkan masyarakat dapat teratasi, sehingga distribusi BBM menjadi lebih lancar dan tepat sasaran. (tia/cen)