Penyalahgunaan Dana BOS, Kadisdik Kalteng Angkat Bicara

kadisdik
Kadisdik Provinsi Kalteng, M. Reza Prabowo. FOTO: IFA

PALANGKA RAYA – Menanggapi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melaporkan bahwa 33 persen sekolah di Indonesia berpotensi melakukan korupsi, termasuk di wilayah Kalteng. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalteng, M. Reza Prabowo, menyampaikan komentar melalui akun Instagram resminya.

Dalam komentarnya, Reza menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak dalam membangun integritas pendidikan di Kalteng.

“Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK pada bidang pendidikan mencakup seluruh satuan pendidikan mulai dari SD sampai perguruan tinggi dengan tujuan untuk memotret integritas pendidikan pada setiap jenjang. Membangun pendidikan di Kalteng membutuhkan kerja sama seluruh pihak, terlebih penggunaan dana BOS,” tulis kadisdik, Selasa (4/6/24).

Reza menekankan, bahwa penggunaan dana BOS harus tepat sasaran dan tepat guna, serta harus disertai pengawasan sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang.

“Penggunaan dana harus tepat sasaran dan tepat guna disertai dengan pengawasan sesuai kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang. Terlebih penggunaan dana tersebut sebagian besar dikelola oleh masing-masing sekolah maupun perguruan tinggi,” lanjutnya.

Reza juga memberikan perhatian khusus pada jenjang SMA, SMK, dan SLB, serta membuka jalur komunikasi bagi masyarakat yang memiliki keluhan mengenai pungutan liar.

“Khusus jenjang SMA/SMK/SLB jika ada keluhan khususnya pungli dapat menghubungi nomor saya 08119017779. Tabe,” ujarnya, mengakhiri komentarnya dengan sapaan khas Kalteng.

Temuan KPK ini menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan Kalteng untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah-langkah konkret guna memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan para siswa dan meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut. (ifa)