PALANGKA RAYA-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalteng, Shalahuddin, mengatakan pembongkaran eks gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang akan dijadikan underpass atau jalur lalu lintas berbentuk terowongan dan untuk lapangan parkir pengunjung Bundaran Besar (Bunbes) terpaksa dihentikan sementara.
Pasalnya, ditengah perjalanan pembangunan bunbes dan perencanaan ruang terbuka hijau (RTH) tepatnya Desember 2023 lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melayangkan surat, bahwa eks gedung KONI tersebut disebut-sebut sebagai cagar budaya.
“Yang jadi pertanyaan, pada saat kita perencanaan kok tidak ada. Bahkan, uji kelayakan kami sudah mengundang semua tokoh, sejak 2017 lalu, setelah ini kami mau membangun, sebenarnya sudah ada kontrak, terpaksa harus ditahan sementara.” ujarnya, Kamis (16/5/2024).
Ia menjelaskan, untuk RTH ini tengah menunggu proses mengingat telah terintegrasi antara bunbes dengan eks gedung KONI.
Diketahui, bunbes saat ini tengah viral dan beramai-ramai dikunjungi oleh masyarakat setempat, di waktu sore hari dimanfaatkan untuk jogging, malam hari tempat bersantai bersama keluarga, bahkan tempat pembuatan konten bagi entrepreneur dan konten kreator.
“Dilihat sekarang, sebenarnya itu akan kita buat underpass menuju dengan eks gedung KONI. Saat ini, bisa kita saksikan, kebutuhan ruang untuk parkir sangat kita butuhkan,” imbuhnya.
Hal lain disebutkannya, bahkan menurut Perda No 2 Tahun 2021 ingin dimusnahkan untuk menara Bank Kalteng, saat itu tidak ada ungkapan diduga cagar budaya seperti digaungkan sekarang ini. Dan ini menurut Shalahuddin, menjadi hal aneh, alasannya tidak ada koordinasi dengan provinsi.
“Seharusnya begini, contoh semisal ada rumah walaupun rumah ini adalah rumah kakek, ini tetap sejarah. Namun jika memang ingin menjadikan cagar budaya, semestinya tetap izin dengan pemilik rumah, masa dari orang luar langsung ingin membuat cagar budaya, tidak bisa. Contoh lain, rumah Tjilik Riwut tetap saja izin dengan keluarga,” ucapnya.
Ia menegaskan, eks gedung KONI adalah aset milik pemprov. Untuk itu, menjadi pertanyaan besar ada kata diduga cagar budaya. Ia mengaku, tengah menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami telah menyampaikan dengan Kemendikbudristek, waktu rapat di Jakarta, kriteria bisa diduga cagar budaya eks gedung KONI itu apa? hingga saat ini mereka belum bisa menjawab,” pungkasnya. (ifa/cen)