KUALA KAPUAS – Pelaksanaan program tumpeng tindih kegiatan pembangunan desa, diingatkan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Yohanes ST, jangan sampai terjadi.
Oleh sebab itu, diungkapkan dia setiap desa yang akan melakukan program kegiatan, hendaknya melakukan koordinasi terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan bukan tanpa alas an, melainkan menghindari potensu tumpeng tindih.
“Para Kades harus membangun komunikasi dengan pemerintah kecamatan, kabupaten dan DPRD sehingga dapat diketahui mana program yang dikelola kabupaten dan mana program yang dikelola desa. Ini harus sinkron agar tidak tumpang tindih, penyusunan program pun harus mengacu pada skala prioritas,” ucap Yohanes.
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dari Dapil Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai itu mengatakan bahwa program kegiatan harus mengacu pada skala prioritas, agar program yang disusun pemerintah desa tidak salah sasaran, atau salah penempatan sehingga program tersebut mubazir.
“Saya mengingatkan, agar para Kades menggunakan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku untuk menghindari penyimpangan pengelolaan anggaran,” tegasnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga berpesan, agar Kades membangun sinergi dengan Badan Permusyawatan Desa (BPD) dalam setiap penyusunan program pembangunan desa.
Sebab menurutnya, sesuai Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“BPD itu sama dengan DPRD kabupaten yakni memiliki tugas pokok dan fungsi pengawasan. Oleh sebab itu perlu dibangun komunikasi, koordinasi dan sinergitas untuk mewujudkan program pembangunan desa yang berkeadilan dan berkelanjutan, ” pungkasnya. (ung/nur)